KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, segera mengagendakan sidang pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu orang anggotanya, terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Keputusan tersebut, dikeluarkan, setelah dilakukannya pemanggilan klarifikasi terhadap kelima anggota Komisioner PPK Cikampek buntut dari kegaduhan yang terjadi, pada Rabu (28/3/2024).
Dimana, Ratusan massa yang mengatasnamakan Relawan Anggie (Maranggi) menggerudug Kantor Kecamatan Cikampek, karena PPK Cikampek diduga telah berbuat curang dengan melakukan pemindahan suara dari suara partai dan suara caleg ke salah satu caleg lainnya yaitu Caleg Nomor Urut 1.
Sehingga mengakibatkan suara Anggi Rosdiana, Caleg Dapil V Nomor Urut 9 dari Partai PKB, yang awalnya sudah diatas angin (memenangkan pemilihan), tiba-tiba saja dilampaui oleh Caleg Nomor Urut 1, yang angka suaranya mendadak menggelembung sebanyak 2000an lebih suara.
“Benar, terkait permasalahan Kecamatan Cikampek, kami telah melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi dan meminta keterangan dari ketua dan seluruh anggota PPK Cikampek,” kata Ikmal, Komisioner KPU Karawang, Jumat (1/3/2024).
Kesimpulannya, lanjut Ikmal, memang diduga ada unsur kelalaian etik yang telah dilakukan oleh Ketua PPK dan salah satu anggotanya. Dan hasil klarifikasi ini, kemudian akan dibawa ke rapat KPU Kabupaten, untuk kemudian diambil keputusan untuk dilakukan penon-aktifan untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.
“Intinya kami menemukan ada dugaan unsur kelalaian etik. Yang tentunya akan kami perdalam dalam sidang pemeriksaan etik yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten,” jelas Ikmal.
“Yang pasti sudah ada pengakuan kelalaian. Kita mendalami nanti di sidang pemeriksaan,” tandasnya.
Lebih lanjut Ikmal menambahkan, KPU akan menindak tegas kalau memang dalam sidang pemeriksaan etik nanti terbukti PPK Cikampek melanggar kode etik.
“Kita bisa dapatkan nanti dari perkembangan hasil sidang pemeriksaan, sanksi apa yang akan diberikan. Apakah yang bersangkutan bisa kena pidana Pemilu? Itu menjadi ranahnya Sentra Gakumdu. KPU hanya mengatur terkait penindakan kode etik internal,” terang Ikmal.
“Sementara untuk kesalahan suara sudah dikoreksi karena belum sampai terbit berita acara,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi