KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ramai menjadi perbincangan dikalangan karyawan PT. CSI akan adanya kecelakaan kerja yang menimpa seorang karyawati.
Dikabarkan, korban yang bekerja dibagian plan B ini terancam harus kehilangan dua jemari tangannya karena terjepit mesin press poncing.
Kecelakaan kerja serupa di pabrik sepatu yang beralamat di Desa Gintung Kerta, kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, tersebut dikabarkan belum lama juga pernah terjadi.
Diungkapkan salah satu karyawan yang juga merupakan pengurus salah satu serikat ini, di bulan September 2024 lalu salah satu karyawan dibagian accesories juga terjepit salah satu jari tangannya hingga remuk.
“Baru bulan September kemarin ada kecelakaan kerja, sekarang bulan Oktober 2024 juga sudah terjadi kecelakaan kerja lagi,” kata karyawan tersebut seraya meminta untuk tidak menyebutkan namanya.
Sementara itu, HR Manager Pabrik Sepatu tersebut, Susilo ketika coba dikonfirmasi terkait informasi kecelakaan kerja tersebut, sama sekali tidak memberikan keterangan. Bahkan saat di hubungi melalui telepon selulernya pihaknya tidak menjawab.
Terpisah, salah satu staf UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 2 menjelaskan, bahwa setiap kejadian kecelakaan kerja maka pihak perusahaan wajib memberikan laporan dan keterangan kepihak Pengawas Ketenagakerjaan.
“Kalau kecilakaan kerja terjadi di Perusahaan maka perusahaan wajib laporan ke kami. Tapi untuk lebih lengkapnya langsung ke bagian humas saja saya takut salah hanya saat ini tidak ada orang dikantor yang bisa memberikan penjelasan, mereka sedang dilapangan,” singkatnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi