Thursday, November 21, 2024
HomeBeritaOknum PNS Diduga Jadi Pemborong, BKPSDM Karawang : Belum Ada Aturan yang...

Oknum PNS Diduga Jadi Pemborong, BKPSDM Karawang : Belum Ada Aturan yang Melarang

Karawang, Onediginews.com – Dugaan kasus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merangkap menjadi pemborong sejumlah pekerjaan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang menuai polemik.

Kepala BKPSDM Karawang, H.Asep Aang Rahmatullah melalui Kepala Bidang Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan, Dudi Alexandria memastikan bahwa belum ada aturan yang melarang terkait hal kasus tersebut. Namun, kata dia PNS sendiri memiliki kode etik.

“Aturan yang langsung melarang mah belum ada, cuman PNS mah punya kode etik,” terangnya saat dikonfirmasi Onediginews.com.

Saat disinggung soal PNS yang diduga menjadi pemborong apakah bertentangan dengan kode etik PNS dan bisa mendapatkan sanksi? pihaknya meminta agar membawa oknum PNS tersebut ke kantor BKPSDM Kabupaten Karawang.

“Ka BKD keun weh,” singkatnya.

Sementara menurut Ketua DPC LSM Korek Karawang, Suhanta mengatakan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi maupun pengadaan proyek yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.

Larangan tersebut kata Suhanta sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.

“Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS,” tegasnya. (red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments