Friday, November 22, 2024
HomeBeritaOman Ngaku Jual Tanah Kuburan Rp. 40 Ribu Per Ritase, PRKP Cuma...

Oman Ngaku Jual Tanah Kuburan Rp. 40 Ribu Per Ritase, PRKP Cuma Diam Asetnya Digali-gali?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Adanya aduan warga masyarakat Perumahan Bumi Purwasari Residence (BPR) kepada pihak pemerintahan desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, seolah mengungkap sejumlah tabir.

Babak baru pun dimulai, bahwa dilahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik warga tersebut. Diduga ada praktik galian tanah ilegal.

Oman Haryanto.

Sebelumnya, Berdasarkan informasi dilapangan, lahan kuburan milik warga Perumahan BPR yang digali tersebut merupakan lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, karena statusnya sudah diserahterimakan antara pihak pengembang kepada Dinas PRKP Kabupaten Karawang.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang ketika ditanya mengenai status lahan TPU tersebut, membenarkan bahwa lahan seluas 18.848 meter² itu saat ini sudah menjadi aset Pemkab.

“Sudah jadi aset pemda, tercatat di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) PRKP,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Karawang, Arief Maryugo.

Pertanyaannya kemudian, apakah diperbolehkan lahan milik Pemerintah diperjualbelikan tanah galiannya tanpa ijin dari dinas terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja?

Sementara informasi yang berkembang dan didapat dilapangan, aktifitas galian lahan kuburan yang lokasinya berdampingan satu hamparan dengan lahan perkuburan fasos fasum milik sejumlah pengembang lainnya itu, dikabarkan menghasilkan puluhan ribu kubik tanah karena diangkut oleh ribuan truk pasir.

“kondisi lahan itu sekarang sudah seperti kubangan atau empang, dengan kedalaman sekitar 2 meteran, dan tanahnya pun ,informasi yang kami dapat, diangkut kira-kira oleh 4000-5000 truk pengangkut, ya, benar tidaknya, ramai dilapangan orang bicara seperti itu, karena truknya bolak balik terus, sebelum ramai diprotes warga,” kata salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

Terpisah, Oman Haryanto selaku Koordinator Lapangan yang ditugasi untuk membersihkan lahan TPU tersebut, kepada awak media mengakui bahwa dirinya telah menjual tanah galian lahan pekuburan milik warga Perumahan BPR tersebut ke sebuah perusahaan jasa penggalian tanah, yang memang saat itu sedang melakukan penggalian tanah milik warga setempat.

Pengakuan Oman, dirinya menjual tanah galian itu cuma Rp. 40 ribu per ritase dan diangkut oleh truk kecil.

“Itu mah urusan yang mempunyai galian, kalau kita mah digali sama orang lain,” kata Oman ketika ditanya wartawan usai bermusyawarah dengan warga Perumahan BPR, bertempat dikantor Desa Sukasari, Selasa malam (24/10/2023), kemanakah tanah-tanah hasil galian itu dibawa?.

“Dimana pekerjaan itu (pembersihan lahan), awalnya dilakukan dengan fasilitas menggunakan alat berat milik orang lain (perusahaan jasa galian yang memang sedang melakukan penggalian). Nah, sebagai bentuk kompensasi (karena telah meminjam alat beratnya), tanah itu dihargai Rp. 40 ribu per ritase. Iya, tanah itu dijual kepada pihak ketiga. Kalau dijual kan mahal ,ini mah hanya sebagai kompensasi saja. Karena kita menggunakan alat berat milik mereka untuk menata lahan yang awalnya dipenuhi oleh rimbunan pohon bambu,” lanjutnya menjelaskan dengan terbata-bata.

Dari hasil penelusuran, Terpantau dilokasi, TPU yang kata Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang berupa hamparan yang dipenuhi pohon-pohon bambu itu, kini memang nampak hanya tersisa hamparan lahan kosong, bertekstur tanah merah dengan kondisi seperti kubangan. Nampak hanya ada satu makam saja disana yang terlihat, berada percis dipinggir galian lahan.

Sejauh mata memandang pun, tanah perkuburan itu terlihat seperti hamparan padang gersang dengan kubangan kira kira sedalam 2 meteran, dan begitu lebar (luas). Disana terlihat juga sebuah plang bertuliskan Tanah Milik sebuah perusahaan yang juga lahannya sudah mulai sebagian nampak ada yang digali.

Dan disekeliling lokasi TPU pun, selain hamparan kebun bambu, tak sedikit tanah-tanah yang sudah digali, bahkan ada yang sampai membentuk kubangan karena dipenuhi air.

Ironis memang, kondisi seperti ini seolah lepas dari pengawasan pemerintah, dalam hal ini baik oleh Pemerintahan Desa setempat, pemerintahan Kecamatan, Satpol PP ataupun Dinas PRKP Kabupaten Karawang.

Seperti diberlindung dibalik Surat Perintah Kerja Pembersihan Lahan TPU dari Dinas PRKP Kabupaten Karawang dan pinjam meminjam alat berat, Oman Haryanto dengan santainya menjual tanah milik Pemkab Karawang yang digali oleh perusahaan jasa penggalian tanah yang diduga dikeruk secara ilegal atau tidak menempuh perijinan dari stake holder terkait, atas nama kompensasi!.

Pertanyaannya kemudian, berapa besar kerugian negara yang diakibatkan karena ulah oknum nakal tersebut? Lalu apakah Pemkab Karawang dalam hal ini Dinas PRKP akan diam saja?

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments