KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Karawang optimis Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Karawang naik tahun Ini.
PAD Tahun Anggaran 2023 akan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
“Kami optimis akan ada peningkatan pendapatan pajak hotel dan restoran terlebih Presiden Joko Widodo telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) ,” ujar Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
Dikatakannya, guna meningkatkan target pendapatan tahun 2023, Bapenda Kabupaten Karawang melakukan inovasi dan terobosan, yakni dengan ditingkatkannya layanan berbasis digital.
Dalam memaksimalkan pelayanan kantor Bapenda Karawang, jelas dia, ada empat aplikasi online yang digunakan yaitu Sistem Online BPHTB terintegrasi atau SOBAT versi 3, Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (SIPADI) versi 2, Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak Bumi dan Bangunan (SISMIOP) versi 3 dan Sistem Online Pelayanan (SOPAN).
“Artinya, pada tahun 2023 ini semua layanan wajib berbasis digital. Mulai dari elektronik SPPT, cek PBB, BPHTB, pembayaran pajak dan layanan pajak lainnya yang dapat diakses melalui digital. Penerbitan SPPT dan surat pajak lainnya bisa lebih cepat dan mudah dengan adanya tanda tangan elektronik,” jelasnya.
Sementara itu, Bapenda Kabupaten Karawang mencatat PAD tahun 2022 dari sektor pajak terealisasi melebih target yakni 104,53 persen atau sebesar Rp 1.240.405.884.521 dari target Rp 1.186.597.671.000.
Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mendongkrak realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2022. Untuk PBB dari target Rp 437.577.300.000 realisasi mencapai Rp 454.384.047.926. Sedangkan BPHTB target sebesar Rp 312.596.407.000 capaiannya Rp 325.778.277.990.
Bapenda optimis PAD Karawang naik tahun Ini. Sedangkan pajak hotel dan restoran tahun 2022 juga mengalami peningkatan dibandingkan dua tahun sebelumnya. Untuk hotel target pendapatan pajak sebesar Rp 16.599.000.000 terealisasi mencapai Rp 17.315.068.036. Dan target pendapatan pajak restoran sebesar Rp 118.802.201.000 terealisasi Rp 127.699.569.832. (Red)