Sunday, September 15, 2024
HomeBeritaOrang Hidup Dicoklit Meninggal, PPK Banyusari Tak Bisa Tunjukan Bukti Cuma...

Orang Hidup Dicoklit Meninggal, PPK Banyusari Tak Bisa Tunjukan Bukti Cuma Bolak Balik??

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |
Nasib naas dialami seorang warga Desa Cicinde Utara,  Kecamatan Banyusari, Karawang, Jawa Barat, Hilman Sonjaya.

Ia dinyatakan meninggal dunia dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcatpil). Padahal masih hidup.

Dia adalah Hilman Sonjaya (37 thn) ,warga
Cicinde Il Rt 001 / 003 Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, yang sekarang tinggal di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.

Ironisnya, ketika didatangi oleh Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Ciampel, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Cicinde Utara, Rizki Maulana yang mewakili Kepala Desa Cicinde Utara, Ajat Sudrajat, dikarenakan sedang menjalankan ibadah Umroh, mengakui jika memang dirinyalah yang menjadi salah satu saksi pelapor pembuatan surat kematian ke Disdukcatpil Karawang.

Hal itu, dijelaskannya, dikarenakan pemerintahan desa Cicinde Utara telah mendapatkan surat undangan dari Disdukcatpil Karawang untuk keperluan Pencocokan dan Penelitian (coklit) KPU.

“Dalam surat undangan tersebut, Disdukcatpil menerangkan bahwa ada sekitar 290 orang warga Desa Cicinde Utara yang telah meninggal dunia. Atas perintah kepala desa dan juga Kecamatan Banyusari (operator pembuatan KTP) untuk kemudian membuatkan surat kematian 290 orang yang namanya tercantum dalam undangan tersebut,” jelasnya terbata-bata, dengan mimik wajah yang masih kebingungan bagaimana ia seharusnya menjelaskan. Pasalnya, Disdukcatpil justru mengatakan sebaliknya, jika pihaknya berani mengeluarkan akta kematian Hilman Sonjaya atas dasar adanya laporan dari Kepala Desa Cicinde Utara, dan ia juga Kadus sebagai saksi.

“Dan data Disdukcatpil ini kan dari hasil coklit juga, jadi saya tidak serta merta membuat surat kematian orang hidup,” ucapnya seraya tertawa miris.

Terpisah, Kasie Pemerintahan Kecamatan Banyusari, Syarif dan Atikah, operator pembuat data kependudukan mengungkapkan, Disdukcatpil menerima data dari KPU dimana KPU meminta Disdukcatpil menghapus data warga yang telah meninggal dunia hasil verifikasi KPU secara berjenjang dari mulai Petugas Pemukhtahiran Data Pemilih (Pantarlih), lalu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) lalu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Setelah direkap oleh KPU, lalu KPU meminta Disdukcatpil agar nama-nama hasil coklit itu dibuatkan akta kematian dengan sebelumnya meminta pemerintahan desa melalui kecamatan untuk mengkroscek kembali kepada pantarlih apakah benar nama-nama warga tersebut telah meninggal dunia,” ujar Atikah.

Ditempat yang sama, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banyusari , Dede Hanafi tampak terlihat kebingungan ketika diminta penjelasannya terkait hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Petugas Pemukhtahiran Data Pemilih yang kemudian menemukan 290an orang warga Desa Cicinde Utara dinyatakan telah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Tampak terlihat banyak diam dan gugup, Dede Hanafi menegaskan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibantu pantarlih memukhtahirkan data pemilih untuk Pemilihan yang berkualitas melalui dua kategori Memenuhi Syarat (MS) dan TMS.

“kalau tidak ada bukti kematian, maka tidak bisa men-TMS- kan,” kata Dede.

Disoal lebih lanjut, jika memang untuk mencatat seseorang telah meninggal dunia memerlukan adanya bukti dan saksi, lalu mengapa Hilman Sonjaya dinyatakan telah TMS karena meninggal dunia, karena faktanya Hilman Sonjaya masih hidup, sehingga masuk kedalam salah satu dari 290an warga Desa Cicinde Utara yang dilaporkan KPU ke Disdukcatpil untuk dibuatkan akta kematian.

“Seperti yang saya katakan tadi , me-TMS -kan itu tidak gampang harus ada bukti dokumentasi dan akta kematian. Baru dinyatakan TMS,” ulangnya lagi, tanpa mempertegas penjelasannya bukti apa yang dimiliki KPU jika Hilman Sonjaya memang telah meninggal dunia.

“Sementara hanya itu yang bisa kami jawab. Yang jelas mencoklit itu berdasarkan bukti kalau gak ada bukti PPS, kami tidak akan men -TMS- kan,” kata Dede Hanafi berulang, yang diketahui telah menjadi Ketua PPK Banyusari sejak Pemilihan Umum Februari 2024 lalu.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments