Thursday, October 17, 2024
HomePendidikanPak Menteri ... Di Karawang Biaya Penulisan Ijazah SMP Dibebankan ke Orang...

Pak Menteri … Di Karawang Biaya Penulisan Ijazah SMP Dibebankan ke Orang Tua Siswa, Kok Bisa ? 

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Beralasan karena tidak dianggarkan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN) di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga bebankan siswa biaya penulisan ijazah.

Dikatakan, Kepala sekolah SMP Negeri tersebut, bahwa biaya Penulisan ijazah tidak dianggarkan dari bantuan operasional sekolah (BOS). sehingga pihak sekolah harus meminta uang kepada orang tua siswa.

Ia menyampaikan ada beberapa macam biaya yang tidak ditanggung oleh pihak sekolah melalui anggaran BOS seperti sampul ijazah, penulisan ijazah, foto dan biaya perpisahan.

“ada sampul ijazah, ada penulisan ijazah untuk foto itukan tidak dianggarkan dari BOS” kata Oman, kepala sekolah, Rabu (05/01/22) diruang kerjanya.

Disinggung soal biaya perpisahan, lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut belum tentu dilaksanakan tergantung situasi dan kondisi

“soal perpisahan melihat situasi nanti. Andaipun pengen ya, silahkan saja tapi kalaupun engga, ya, jangan,” ujar Oman lagi.

Sedangkan soal uang yang diminta kepada orang tua siswa sebagai biaya perpisahan tentunya akan dikembalikan bila tidak ada kegiatan.

“adapun masalah uang ya kita lihat saja sampai akhir nanti, kalau tidak ada kegiatan kami kembalikan ke orang tua siswa,” pungkasnya.

Diketahui, Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) kepada sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai biaya operasional sekolah.

Dana Bos digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments