Thursday, October 31, 2024
HomeBeritaPanggil Camat Tirtajaya dan Kades Tambak Sumur Langkah Tepat, Tegakan Perda!

Panggil Camat Tirtajaya dan Kades Tambak Sumur Langkah Tepat, Tegakan Perda!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polemik yang berkepanjangan didalam pemerintahan desa (Pemdes). Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya belum kunjung reda.

Dari mulai perombakan perangkat desa non prosudural sampai intervensi pihak Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Kabupaten Karawang sehingga menjadi perhatian semua pihak, sesampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ) Kabupaten Karawang turun tangan akan memanggil Camat Tirtajaya dan Kepala Desa Tambaksumur.

Langkah Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Karawang, Wiwik Krisnawati dinilai sebagai langkah yang sangat tepat  untuk meredam polemik yang berkepanjangan di Pemdes Tambak Sumur.

Sekretaris PPDI Karawang Aan Karyanto menuturkan, Rencana adanya pemanggilan Camat Tirtajaya dan Kades Tambak Sumur oleh Kepala DPMD adalah upaya yang tepat untuk mencari solusi jalan terbaik, bila perlu sekalian hadirkan perangkat desa baik Bendahara Desa yang di intervensi maupun Sekretaris Desa Tambak Sumur yang akan di mutasi menjadi Kepala Dusun, untuk duduk bareng dan menyelesaikan polemik yang terjadi.

“Menyamakan presepsi untuk membangun kebersamaan maka akan tercipta keharmonisan adalah cita-cita PPDI karawang dalam membangun desa yang maju,” kata Aan tegas kepada onediginews.com, Minggu (8/1/2023).

“Kami Pengurus PPDI menunggu endingnya dari hasil upaya DPMD Karawang dan semoga semua pihak menerima apapun dari hasil pemanggilan tersebut,” ujarnya lagi.

Ditempat yang sama, Hal senada yang disampaikan oleh pemerhati Desa Kabupaten Karawang, Sopiyan SE.

“Tidak ada masalah yang tidak bisa di selesaikan terkecuali malas untuk bermusyawarah. apalagi ini polemik internal desa yang harus secepatnya di selesaikan jangan sampai melebar luas,” kata Sopiyan.

Menururnya, sudah tepat upaya pemanggilan camat dan kades bila perlu hadirkan juga perangkat desanya.

“Kami yakin DPMD Karawang mampu menyelesaikannya, mengingat DPMD juga bagian dari tugas sebagai pembina dan pengawasan ditingkat Pemerintah Kabupaten sebagaimana amanat Perda Karawang No. 4 tahun 2019 tentang Desa,” jelas Sopiyan.

“Kami juga akan terus memantau dan mengamati perkembangan di tingkat desa terutama mengawal penerbitan Perda inisiatip perangkat desa Karawang yang saat ini masih di proses di DPRD Karawang,” pungkasnya. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments