Friday, November 22, 2024
HomeIndustriPartai Buruh Kembali Dideklarasikan, Ini Tanggapan ASPHRI.

Partai Buruh Kembali Dideklarasikan, Ini Tanggapan ASPHRI.

Bekasi – Onediginews.com – Partai Buruh kembali dideklarasikan pada Senin (5/10/2021). Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh saat ini sudah didukung oleh 11 gerakan organisasi rakyat. “Organisasi pendiri partai buruh ini adalah 11 gerakan organisasi rakyat, baik yang bergabung gerakan petani, gerakan nelayan, gerakan buruh, gerakan guru, gerakan perempuan Indonesia, dan juga elemen-elemen gerakan sosial lainnya,” kata Iqbal saat Kongres Partai Buruh di Jakarta, Senin (5/10/2021).

Menanggapi berdirinya Partai Buruh, saat dihubungi Onediginews.com (09/10) mengatakan bahwa ASPHRI prinsipnya mendukung dibentuknya Partai Buruh sebagai satu sarana dalam menyampaikan aspirasi kaum buruh, pekerja dan nelayan yang mana selama ini sepertinya kurang terakomodir secara optimal dan maksimal. Pendirian Partai Buruh, mungkin bisa jadi sebagai respon kaum buruh yang kecewa dan selama ini selalu berada pada posisi yang lemah dalam tawar-menawar politik di lembaga legislatif sebagai salah satu pilar utama dalam pembuatan kebijakan-kebijakan dan regulasi yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh yang sepertinya termarjinalkan dalam sistem politik di Indonesia.

Bang Yos (Red. Yosminaldi) juga menegaskan ASPHRI tidak akan ikut bergabung atau terlibat dalam Partai Buruh. “ASPHRI tidak akan bergabung dengan Partai Buruh, karena ASPHRI Non Partisan dan tidak ingin masuk kedalam politik praktis. Namun ASPHRI sebagai Organisasi Independen, Objektif, Profesional dan Pro Keadilan serta nasib kaum buruh dan Pekerja, mendukung secara moral pendirian Partai Buruh. Diharapkan dengan adanya Partai Buruh di Parlemen, cita-cita hubungan industrial Pancasila yang harmonis, dinamis dan berkeadilan bisa terwujud secara proporsional,”tegasnya.

Dr (C). Yosminaldi, SH.,MM. sebagai Ketua Umum Asosiasi Praktisi HR Indonesia (ASPHRI)

“Ya. Partai-partai sekarang masih kurang mengakomodir aspirasi-aspirasi kaum buruh, salah satu contohnya saja UU. Ciptaker, dimana isi UU tersebut sangat Pro kepentingan Pengusaha dan kurang memperhatikan aspirasi kaum buruh,”lanjutnya.

Disela-sela penutup obrolan dengan Onediginews.com, Pria yang berdarah minang ini dan yang selalu terapkan disiplin dalam setiap tugasnya mengatakan. “Praktisi HRD khususnya ASPHRI sebagai organisasi Praktisi HRD selalu berpegang kepada keadilan, keseimbangan, penegakkan regulasi dan komitmen untuk selalu meningkatkan relasi pengusaha-buruh melalui jalur-jalur demokrasi yang saling menguntungkan kedua belah pihak.”

“Prinsip keseimbangan, keadilan, kemandirian dan profesionalisme dalam hubungan industrial di era revolusi 4.0 ini perlu diperkuat agar keharmonisan dalam proses bisnis dunia usaha dan dunia industri bisa tercipta secara utuh dan saling menguntungkan,” jelasnya. (red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments