Friday, November 22, 2024
HomeBeritaPegang Ucapan Bawaslu, Pemantau Sayap Putih Minta Dugaan Ketidaknetralan Sekdes Mekarsari di...

Pegang Ucapan Bawaslu, Pemantau Sayap Putih Minta Dugaan Ketidaknetralan Sekdes Mekarsari di Tindaklanjut

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menindaklanjuti adanya dugaan ketidaknetralan seorang oknum aparatur desa Mekarsari, Kecamatan Jatisari, Karawang, Jawa Barat.

Pasalnya oknum aparatur desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) tersebut diduga telah mengkampanyekan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 02, Aep-Maslani melalui status Whatsapp-nya belum lama ini.

Dikatakan Ketua PDPSP, Sofyan, Sekretaris Desa adalah salah satu bagian dari aparatur desa, yang dengan tegas dilarang oleh Undang-undang untuk terlibat dalam politik praktis.

Jika kemudian diduga ada seorang Sekdes terlibat didalam politik praktis, lanjutnya, hal ini tentu memicu perhatian serius masyarakat terkait kewajiban aparatur desa untuk netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2024.

Terlebih lagi, Sofyan menuturkan, pada saat PDPSP beraudiens dengan Bawaslu beberapa hari lalu, sangat jelas disampaikan Bawaslu bahwa Whatsapp merupakan aplikasi percakapan yang termasuk juga kedalam kategori media sosial. Dan ketika ada status yang diduga termasuk kedalam pelanggaran maka itu bisa menjadi temuan.

“Dalam kesempatan audiensi kami dengan Bawaslu, saat itu Ketua Bawaslu tegas dan gambalang mengatakan kepada kami bahwa Whatsappa adalah salah satu plikasi percakapan dan status whatsapp juga termasuk kedalam kategori media sosial. Sehingga jika kemudian ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka Bawaslu akan memprosesnya, Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 Pasal 19,” ujar Sofyan.

“Oleh karenanya kami meminta kepada Bawaslu segera menindaklanjuti status whatsapp yang diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan tersebut, dimana Sekdes Mekarsari telah menunjukan secara terang-terangan ketidaknetralannya kepada salah satu Paslon, kami pegang ucapan Bawaslu,” tegasnya.

Dugaan ketidaknetralan oknum aparatur desa Mekarsari, Kecamatan Jatisari berawal dari adanya tangkapan layar di status story WhatsApp yang diposting oleh Sekdes Mekarsari di nomor resmi akun Whatsapp pribadinya. Yang kemudian menyebar dan masuk ke redaksi onediginews.com

Sekdes Mekarsari Epul ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Diketahui, Dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dengan tegas melarang aparatur desa ikut dalam berpolitik praktis.

Aparatur pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala desa sampai perangkat desa<span;> dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan tahun politik.

Larangan juga tertuang dengan tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 pada Pasal 62 ayat (1).

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments