KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |Pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Infak Sedekah (sodaqoh) oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang mulai menuai banyak pertanyaan.
Mereka (PNS) mengaku tidak tahu menahu ihwal penggunaan dana dari potongan untuk infaq sodaqoh tersebut.
Diketahui, Pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang itu ternyata sudah mengalami pemotongan gaji untuk infak dan sodaqoh sejak tahun 2023 lalu.
Onediginews.com pun coba mengkonfirmasikan kegundahan para PNS tersebut kepada Ketua Baznas Kabupaten Karawang.
Melalui Sekretaris Baznas Karawang, Iran, Senin(29/4/2024), dikantornya, Baznas malah mengatakan jika berita dimedia tidak ada yang bagus, buruk semua.
“Kalau secara transparansinya saya bisa menyampaikan, tapi jika terkait masalah pemotongannya, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) itu sensitif. Itu nanti pembicaraannya lain,” kilah Iran.
“Jadi lebih saran saya, kalau bicara viral, gak ada berita yang baik, buruk semua, maaf ya, seperti itu, jadi ini apa sih yang mendasari??, kalau kita ditanya seperti itu, jujur aja kami agak sensi. Mohon maaf kami bukan bermaksud mengcounter atau apa!!, seharusnya untuk menaikan rating pemberitaan, orang itu diberitakan edukasi, ” ucapnya lagi.
Pemotongan Infak dan Sodaqoh kepada para pegawai dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang, diketahui dari Surat Edaran Bupati Nomor : 45l.I2/ 362 /Kesra tentang Himbauan Menunaikan Zakat/Infak/Sedekah Melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang. Atas dasar Permohonan Penerbitan Surat Instruksi Bupati Karawang tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat/Infak/Sedekah di Kabupaten Karawang dari Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karawang Nomor : 155/BAZNAS-KRW/XI/2022.
Mereka ( PNS) mempertanyakan transparansi penggunaan uang infak dan sodaqoh yang besarannya dipotong langsung melalui bank. Dan mereka pun mengungkapkan, uang infak dan sodaqoh dipotong secara beragam sesuai dengan golongan pangkat dan jabatan masing-masing.
Pertanyaannya kemudian, bukankah infak dan sodaqoh adalah memberikan harta atau sebagian rezeki kepada orang lain dengan sukarela??.. yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum??
Lalu mengapa, Infak dan Sodaqoh yang berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 179 tahun 2023 ini, dipotong langsung melalui sistem penggajian melalui bank -bank yang ditunjuk??
Iran pun menerangkan, bahwa Baznas Kabupaten Karawang belum menentukan besaran infak dan sodaqoh yang diberlakukan kepada para pegawai dilingkungan Pemkab Karawang.
“Untuk pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Karawang kita memang sudah ada surat pemberitahuan (surat edaran bupati), tapi untuk menentukan berapa besaran infak dan sodaqoh kita belum ada,” kata Iran.
“Kita belum menentukan, baru zakatnya saja yang dipotong (Zakat Profesi bagian dari Zakat Mal), ini yang harus dipahami, dan kita dasarnya dari Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat kebetulan Baznas ini diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengurusi Zakat, Infak dan Sodaqoh,” jelasnya.
Iran menegaskan, semua pegawai dilingkungan Pemkab Karawang harus mengeluarkan Zakat Mal sebesar 2,5 persen dari penghasilannya, juga Infak dan Sodaqoh karena sudah diatur dalam Perbup Nomor 179 tahun 2023.
Meski mengatakan belum ada batas ketentuan terkait besaran Infak dan Sodaqoh namun ia membenarkan bahwa Infak dan Sodaqoh yang menurutnya bersifat sukarela itu dikumpulkan dengan cara dipotong langsung oleh pihak perbank-kan yang bekerjasama (ditunjuk) Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Baznas.
” saya belum bisa menjelaskan detail, masalahnya sensi banget, itu akan lebih lanjut, tapi kita memang mengumpulkan langsung dari Dinas terkait (tanpa menjelaskan secara jelas dinas yang dimaksud). Dan kita ada surat yang namanya Standing Instruction atau surat pernyataan “saya bersedia penghasilan saya, Zakat maupun Infak bersedia untuk dipotong”…, jadi gak ujug-ujug!!,” kata Iran lebih lanjut.
Meski kembali ditanyakan, bukankah Infak dan Sodaqoh itu sifatnya sukarela lalu mengapa kemudian gaji para pegawai ini dipotong langsung oleh pihak bank ?, Iran tetap mengatakan bahwa hal tersebut sudah berdasarkan aturan bupati.
” kan ada surat standing instruction. Surat pernyataan ” Saya Sedia…,” Kita tidak menekan dan dasarnya di Perbup dimana semua pegawai itu harus membayar Zakat Infak dan Sodaqoh,” tandasnya lagi.
Reporter : Nina Melani Paradewi