KARAWANG – Sisa waktu Pjs Bupati Karawang, Yerry Yanuar bertugas sementara di Kabupaten Karawang hanya tinggal menghitung hari.
Publik pun berharap di ujung tugasnya, Yerry dapat mengambil langkah penyelamatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. LKM Karawang dengan meminta pendampingan ke pihak Kejaksaan Negeri Karawang ihwal penyelamatan uang miliaran rupiah yang ‘magol’ jadi kredit macet diperusahaan plat merah tersebut.
Harapan agar Yerry mengambil keputusan penyelamatan BUMD LKM dirasa sangat tepat. Karena Yerry merupakan pejabat Pemerintah Daerah Propinsi (Pemdaprov) Jawa Barat yang bisa menjadi “tangan” Pemdaprov yang juga memiliki aset di BUMD LKM tersebut.
Berbeda dengan Pemkab Karawang yang tetap mengucurkan modal ke LKM, Pemdaprov Jawa Barat tahun ini memutuskan tidak mengucur modal lantaran dinilai tak pernah punya timbal balik positif ke Pemdaprov Jawa Barat.
Di tempat terpisah, pegiat anti-korupsi mengadu ke Mabes Polri agar menyelidiki sejumlah dugaan ketidakberesan pada BUMD yang bergerak dalam jasa permodalan—simpan-pinjam ini.
“Itukan ownernya LKM kan pemda, dalam hal ini kan pimpinan pemda kan bupati walaupun Pjs, jadi bisa meminta kejaksaan sebagai pengacara negara melakukan pendampingan pendagihan kepada penunggak,” kata pegiat antikorupsi, Pancajihadi Al-Panji yang mengadukan soal PT LKM ke Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Panji itu akan lebih fungsional dibanding sekadar silang komentar pejabat di media.
“Jadi pejabat di Karawang jangan hanya bisa sebatas komentar. Dewan harusnya segera panggil mantan direksinya, Sekda juga gitu harusnya panggil itu LKM,”kata dia.
Sementara soal aduannya kepada Mabes Polri, Panji menjelaskan, ia sangsi penegak hukum di daerah akan cepat mengambil langkah lantaran masih “ewuh-pakewuh’ dalam suasana Pilkada.
Namun jika nantinya dilimpahkan ke Polda, ia berharap seluruh dugaan ketidakberesan dan pertanggungjawaban seluruh aset PT LKM dari total suntikan modal sejak BUMD ini berdiri bisa dijelaskan dengan terang benderang.
“Pertama, saya tidak mau suuzon biarkan penegak hukum yang memeriksa apakah dugaan ketidakberesan yang mengakibatkan adanya kredit macet sampai miliaran ini murni urusan perdata atau ada celah pidana,” kata dia.
“Kedua, yang jelas ini harus bisa dijelaskan kredit macet sampai miliaran siapa saja yang pinjam, benar dipinjamkan atau gimana, dan bukan tidak mungkin kan harus dimintai pertanggungjawaban bukan cuma penyertaan modal saat ini, tapi kumulatif seluruh uang penyertaan modal yang sudah diberikan kepada LKM setiap tahun oleh pemerintah sejauh ini dipakai apa saja dan bagaimana laporan pertanggungjawaban penggunaannya. Kantor cabangnya saja di kecamatan-kecamatan banyak yang tutup kok,” timpal dia.
Perlu diketahui, saat ini rapat umum pemegang saham (RUPS) pertanggungjawaban kinerja direksi LKM diakui Bagian Perekonomian Pemkab Karawang, belum digelar. Uang tagihan macet pun jumlahnya miliaran.
Komisi II DPRD Karawang bahkan menyebutkan jumlahnya tembus lebih dari Rp. 5 Miliar. Dengan tanpa direksi tetap, belum ada laporan resmi melalui forum RUPS, serta kondisi yang hampir pailit.
Publik dibuat bingung di ujung tahun ini Pemkab Karawang membuka keran kucuran modal Rp. 2,65 miliar untuk PT LKM yang belum jelas akan diperuntukan untuk apa, dan apa yang akan didapat oleh Pemkab Karawang dari penanaman modal itu.
Diduga kengototan Pemkab Karawang mengucurkan suntikan modal ini sekadar mengejar target penyertaan modal didalam RPJMD Bupati dan Wakil Bupati periode 2015-2020 yakni sebesar Rp. 10, 5 miliar selama lima tahun.
Namun di sisi lain, efektivitas dan timbal baliknya tak pernah diperhitungkan. Padahal Pemdaprov Jawa Barat yang juga memiliki saham di PT LKM memilih tidak lagi mengucur modal. Artinya, hanya satu pemiliki saham yang mengucurkan modal.
Bahkan belum lama ini Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Karawang melalui pembinanya, Nurali, mengaku sejauh ini belum ada sama sekali pedagang atau UMKM di bawah APKLI yang mendapat bantuan permodalan dari PT LKM. (NN)