Sunday, December 22, 2024
HomeBeritaPembangunan Rutilahu Tanpa Papan Informasi, Plt Kadis PRKP Janji Tegur Rekanan

Pembangunan Rutilahu Tanpa Papan Informasi, Plt Kadis PRKP Janji Tegur Rekanan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Proyek pembangunan dua titik rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Dusun Bakansampe RT04/03, Desa Cipondoh, Kecamatan Tirtamulya masih berjalan. Dinas PRKP Kabupaten Karawang mengingatkan setiap kontraktor agar memasang plang proyek yang dikerjakan.

Plt Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang, Asep Azhar mengingatkan kontraktor pelaksana atau rekanan untuk memasang papan proyek. Kata dia, kontraktor harus memasang papan tersebut di lokasi pelaksanaan proyek.

“Kita akan tegur,” kata Asep Azhar, ketika dikonfirmasi terkait papan informasi yang tidak nampak terpasang dilokasi proyek pekerjaan.

Sebelumnya, Pembangunan dua titik rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Dusun Bakansampe RT04/03, Desa Cipondoh, Kecamatan Tirtamulya diduga berjalan tanpa pengawasan dinas terkait.

Selain tanpa pengawasan, proyek pembangunan Rutilahu tersebut dikerjakan tanpa plang papan informasi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Warga Kampung Bakansampe, Desa Copondoh Wildan Kurniawan (32) mengatakan, sejak tanggal 12 Agustus lalu Dua rumah warga Kampung Bakansampe mendapat bantuan dari dinas PRKP yaitu perbaikan Rutilahu melalui pengajuan pemerintah desa.

Dikatakannya, selama proses pembangunan pihak pemborong dinilai tidak terbuka soal anggaran pembuatan, warga sama sekali tidak mengetahui sumber dan berapa biaya pembuatan Rutilahu tersebut.

Menurut Wildan, proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar undang ā€“ undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

“Dari sini saja kita sudah tahu, bahwa jika melanggar akan terkena sanksi yah,” katanya.

” Kalau tidak dipasang begini, kita jadi curiga, bukan tidak mungkin ada penurunan kualitas atau tidak sesuai dengan spesifikasi,” bebernya lagi.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments