Karawang, Onediginews.com – Pemenang tender megaproyek pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Ruang Perawatan Kritis Terpadu (RPKT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang, PT. Darmo Sipon diduga memiliki riwayat buruk.
Perusahaan tersebut diduga terseret dalam sejumlah kasus tak sedap. Satu di antaranya dalam persidangan kasus pencucian uang yang menyeret eks Bendum Partai Demokrat Nazarudin tahun 2016. PT Darmo Sipon tercatat masuk ke dalam 42 perusahaan yang menjadi tempat pencucian uang.
Tak sulit menelusuri rekam jejak PT Darmo Sipon. Sejumlah data digital tersebut di media massa. Bahkan jauh-jauh hari sebelum nama PT Darmo Sipon terseret dalam kasus pencucian uang dalam kasus Nazarudin, perusahaan ini, menjadi perusahaan yang diputus bersalah Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus korupsi perbaikan atau peningkatan Jalan Raya Sukahati-Kedunghalang Bogor tahun 2013 lalu.
Perlu diketahui, dalam pasal 5 ayat 1 PP 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, tidak boleh suatu membuat perseroan terbatas (PT) dengan nama perusahaan yang telah ada sebelumnya meskipun bidang usaha dan domisili kedua PT berbeda.
Apabila ada kesamaan nama antara PT yang didaftarkan dengan PT yang telah terdaftar, maka Kemenkumham akan menolak pendaftaran PT tersebut sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 43/2011.
Artinya, dengan menilik aturan itu, PT Darmo Sipon yang terseret kasus pencucian uang dalam kasus Nazarudin tahun 2016 lalu dan PT Darmo Sipon yang terlibat dalam kasus korupsi di Bogor yang disidangkan oleh PN Tipikor 2013 lalu merupakan perusahaan yang sama dengan PT Darmo Sipon yang saat ini memenangkan tender megaproyek IGD RSUD Karawang.
PT Darmo Sipon saat ini diketahui menjadi pemenang tender megaproyek IGD dan Ruang Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang tahap I dengan anggaran sebesar Rp 21,5 Miliar. Dan dalam situs LPSE Kabupaten Karawang tertulis PT. Darmo Sipon menjadi pemenang tender mengalahkan 72 perusahaan konstruksi pesaingnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Endang Suryadi sebagai Pengguna Anggaran membantah dirinya yang memilih PT Darmo Sipon menjadi pemenang tender megaproyek IGD.
Ia berdalih, yang menentukan pemenang tender adalah bagian ULP Barjas Pemkab Karawang.
“Lelang di luar aku.Tanya ke Barjas kenapa yang menangnya ini. Terus terang saya tidak hafal, yang melaksanakan RSUD. PPKnya kalau tidak salah Wadir Keuangan yang ngawalnya,” kata Endang.
“Saya hanya menerima laporan saja,” ucap dia lagi .
Sementara itu, menyoal selesai tidaknya pembangunan tahap I sesuai kontrak mengingat waktu pengerjaan yang hanya tingal beberapa bulan saja sampai Desember mendatang, Endang pun menduga pengerjaan memang tidak akan selesai sesuai kontrak.
“Saya bukan yang buat kontrak. Tapi diduga akan terlambat,” ujar dia sambil menyebut pembangunan IGD itu akan dibuat 3-5 lantai. (Nina)