KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah pusat memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah.
PTSL ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program PTSL ini dilakukan secara gratis. Adapun terdapat biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Nominalnya tergantung dari kategori wilayah, misalnya di Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.
Bahkan dalam suatu kesempatan, Kepala
Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang
(ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Karawang, Nurus Sholichin, menegaskan, jika program pendaftaran tanah sistematis
lengkap (PTSL) gratis alias tanpa dipungut
biaya.
“Biaya PTSL dari penyuluhan sampai penyerahan adalah nol rupiah, karena semua dianggarkan pemerintah,” kata Nurus seusai pelantikan dan pengambilan sumpah panitia ajudikasi, satuan tugas fisik, yuridis dan administrasi PTSL di Aula BPN Karawang, Selasa (30/1/2024) lalu, sebagaimana dilansir dari tribunjabar.id .
Dia juga menyebutkan, telah menggandeng aparat penegak hukum (APH) yakni, Polres Karawang, Kodim 0604/ Karawang, dan Kejaksaan Negeri Karawang dalam pelaksanaan program PTSL tersebut. Dan meminta agar masyarakat melapor kalau ada pungutan liar.
Namun dalam praktiknya, ada saja warga yang diduga diminta oleh pihak kelurahan untuk membayar lebih dari nominal tersebut. Bahkan ada yang sampai jutaan rupiah.
Sebagaimana yang terjadi di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Diduga oknum panitia PTSL didesa tersebut yang berinisial O memungut uang diluar aturan perundang-undangan yang berlaku.
O dikabarkan memungut uang sebesar Rp. 2,5 juta per bidang tanah yang diajukan, untuk sertifikat jenis Girik/AJB.
Biaya tersebut diduga kenakan oleh O, dibagi menjadi dua tahap, Rp. 500 ribu saat pengukuran lahan dan sisanya Rp. 2 juta saat penyerahan sertifikat.
Sebagaimana disampaikan slah seorang warga RT 03/01 yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia harus membayar uang muka sebesar Rp. 250 ribu untuk empat bidang tanah. Dengan total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp.6 juta kepada O.
“saya diminta Rp. 6 juta, baru dikasih Rp..250 ribu, tapi kalau si Eneng mah sudah semua dibayar, Rp. 2,5 juta dan sertifikatnya juga sudah diberikan,” ungkapnya.
Keluhan serupa datang dari seorang warga lainnya.
“Saya kemarin sudah bayar, semuanya sama, Rp. 2,5 juta,” ucap sumber tersebut menambahkan.
Sementara itu, O yang dikabarkan juga aktif di Bumdes Darawolong ini ketika coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban dan ketika kembali dihubungi keesokan harinya nomor telepon seluler miliknya tidak aktif.
Reporter : Nina Melani Paradewi