Cikarang Barat, Onediginews.com- Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perdagangan melakukan launching mobil pelayanan keliling Surat Keterangan Asal (SKA) di kantor pengelola kawasan MM 2100 jl. Sumatera Blok C, Kawasan Industri MM 2100 kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (24/2).
Dalam kesempatan tersebut hadir Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju sekaligus meresmikan launching pelayanan mobil SKA tersebut didampingi Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Muchlis beserta pemilik perusahaan yang ada di beberapa kawasan.
Uju berharap dengan dilaunchingnya mobil pelayanan keliling SKA tersebut dapat mempermudah pengusaha atau perusahaan yang akan melakukan kegiatan eksport.
“Tujuan kita sudah sangat jelas untuk membantu para pengusaha dalam mengurus ekspor,” ucapnya.
Hal senada diucapkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Muchlis mengatakan bahwa hal ini ditujukan untuk mendekatkan pelayanan kepada pelaku eksport.
“Salah satu syarat eksport adalah memiliki SKA. Dalam hal ini Pemkab Bekasi melalui Dinas Perdagangan mencoba memberikan pelayanan maksimal atau jemput bola bagi para pelaku eksport,” ucapnya.
Sambungnya, untuk mendapatkan SKA yakni eksportir atau pengusaha diwajibkan untuk melakukan pendaftaran secara online ke website sistem 3-SKA, kemudian eksportir atau pengusaha datang ke Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dengan membawa dokumen validasi perusahaan seperti NPWP, NIB dan lainya untuk diverifikasi.
“Petugas IPSKA melakukan verifikasi dokumen validasi perusahaan terhadap data registrasi online, jika verifikasi absah atau data sesuai maka petugas IPSKA melakukan approval terhadap data registrasi online,” tutupnya.
Kasie Pengembangan Eksport Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Ni Galuh Chandra menyampaikan, untuk pelayanan mobil keliling SKA sendiri akan di konsentrasikan di titik kawasan industri melihat banyaknya pelaku eksport di tempat tersebut.
Sambungnya, untuk proses pembuatan SKA secara online dengan tanda tangan dan stempel elektronik dibutuhkan beberapa dokumen pelengkap seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice (Commercial Invoice), Packing List, Transport Document (Bill Of Lading atau Airway Bill) dan Cost Structure.
“Kita masih mengatur jadwal, jadi untuk membuat SKA kan sebelumnya harus mengambil form di pemda, sekarang kita jemput bola, kalau data lengkap karena by system bisa langsung jadi kalau semua lengkap,” jelasnya. (gil)