Wednesday, April 2, 2025
HomePemerintahanPemkab Karawang Kok Gitu ,  Belum RUPS Sudah Buka Pendaftaran Direksi

Pemkab Karawang Kok Gitu ,  Belum RUPS Sudah Buka Pendaftaran Direksi

Karawang, Onediginews.com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lembaga Keuangan Mikro (LKM ) Karawang tak kunjung sehat. Suntikan modal teranyar sebesar Rp. 2,65 M di ujung tahun 2020 kemarin pun dipertanyakan pertanggungjawabannya.

Diduga miliaran uang negara habis cuma-cuma lari ke kantong-kantong pribadi dengan dalih meminjam uang. Siapakah kemudian yang harus bertanggungjawab?.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang saat ini sedang membuka pendaftaran untuk kursi direksi PT LKM. Tepatnya kursi direktur utama dan direktur operasional. Namun anehnya pembukaan pendaftaran ini dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri membenarkan perihal belum adanya RUPS di BUMD yang di ambang kebangkrutan  itu.

“Teu acan (belum),” singkatnya.

Namun saat akan ditanya lebih lanjut, Acep memilih enggan berkomentar dan mempersilahkan media menanyakan ke Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Karawang.

“Mau nanya LKM ya? Ke Kabag Ekonomi  saja,” ucapnya singkat.

Pelaksanaan rekruitmen direksi baru tanpa terlebih dahulu melaksanakan RUPS ditentang oleh banyak pihak.

Salah satunya dari Direktur Organisasi Antikrupsi Karawang Budgeting Control, Ricky Mulyana.

Ia mendesak Pemkab Karawang menyetop seluruh proses pendafaran direksi baru PT LKM sebelum direksi lama mempertanggungjawabkan penggunaan uang BUMD PT LKM, dan pertanggungjawaban itu digelar dalam forum tertinggi di perseroan terbatas yakni forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Saya minta sekda menyetop proses pendaftaran direksi,” kata dia.

Sementara itu, Ahli Hukum UBP Karawang, Gary Gagarin saat dimintai tanggapan perihal pelaksanaan pembukaan pendaftaran direksi PT LKM tanpa melewati tahapan RUPS menilai hal itu seharusnya tak boleh dilakukan.

Garry menyebut, dalam perseroan terbatas, forum tertinggi dalam mengambil keputusan, apalagi keputusan strategis yaitu membuka pendaftaran direksi baru, harus merupakan hasil dari RUPS.

“Nah kalau ternyata pemda melangkahi RUPS, kita wajib mempertanyakan ada apa?. Dan siap-siap masyarakat bakal mempertanyakan keputusan dari pemda ini yang bertetangan dengan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini.

Apalagi, dengan kondisi keuangan PT LKM yang tidak sehat dan dalam beberapa tahun terakhir dilakukan penyertaan modal (teranyar tahun 2020 sebanyak Rp 2.75 M, Red) jika belum ada RUPS, kata Garry siapa yang harus dimintai pertanggungjawabannya oleh Pemkab Karawang selaku owner atau pemilik saham. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments