Sumedang, onediginews.com – Bupati Sumedang dan Wakil Bupati Sumedang, Sekertaris Daerah Kab.Sumedang didampingi unsur Forkopimda, melaksanakan Upacara Peringatan ke-76 Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia secara virtual dari Istana Negara, Bertempat di Gedung Pendopo IPP Kabupaten.Sumedang , Selasa (17/8/2021).
Kegiatan tersebut ikuti juga oleh diikuti oleh setiap SKPD, kantor, badan dan lembaga yang berada di wilayah Sumedang secara virtual di kantor masing-masing.
Upacara Peringatan ke-76 Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesi dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo selaku Inspektur Upacara, Sedangkan Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan Teks Proklamasi.
Pada pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB para peserta berdiri tegap untuk memperingati detik-detik Proklamasi yang diiringi dengan bunyi sirine, mortir dan lainnya.
Masyarakat di luar lokasi upacara juga diharuskan menghentikan aktivitas mereka selama tiga menit kecuali aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain jika dihentikan.
Saat dikonformasi Bupati Sumedang (H. Dony Ahmad Munir) didampingi Wakil Bupati Sumedang ( H.Erwan Setiawan ) mengatakan “Semoga kita semua merayakannya dengan penuh hikmat dan penuh kesederhanaan disesuaikan dengan kondisi pandemi pada saat ini. Kita tetap optimis Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh” ucapnya
Ia juga mengungkapkan, terkait penilaian dari Pemerintah Pusat yang disampaikan oleh Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan bahwa PPKM Level 2, 3, 4 semuanya diperpanjang sampai 23 Agustus 2021.
“Tentu Sumedang sendiri akan mengikuti tetapi dengan beberapa pelonggaran. Sumedang sendiri sesungguhnya dari asesment Kemenkes Covid Pusat Sumedang sudah masuk level 3. Namun karena masuk aglomerasi Bandung Raya jadi ikut ke level 4,” ungkapnya.
Kendati demikian menurutnya, ada beberapa pelonggaran untuk Kabupaten Sumedang seperti rumah ibadah 50 persen kapasitasnya, mall juga 50 persen kapasitasnya,rumah makan 60 persen, dan sarana olahraga pun sekarang bisa dibuka.
“Tapi semuanya dengan Prokes yang ketat, Jadi tentunya PPKM ini harus terus kita jalankan dengan efektif dan pelonggaran dibuka secara bertahap sebagai bagian untuk bisa beraktifitas ekonomi,” Jelasnya.
Dikatakan Bupati, pemberlakukan ganjil genap pada kendaraan bermotor masih tetap diberlakukan untuk membatasi mobilitas warga.
“Ganjil genap masih diberlakukan untuk membatasi mobilitas dan sebagai bagian dari protokol kesehatan. Ada M yang ke-lima yakni membatasi mobilitas orang, tidak keluar rumah kalau tidak penting” ucapnya
Ia juga mengungkapkan, adanya aturan dari pusat bahwa masyarakat yang masuk ke mal atau tempat lainnya harus menunjukkan sudah divaksin akan juga diterapkan di daerah.
“Memang aturannya harus sudah divaksin atau dites PCR, Antigen. Kami pun tentunya akan memberlakukan itu sehingga nanti bisa masuk ke aplikasi Peduli dan Lindungi, nanti barcodenya tinggal discan. Kami akan segera tindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan pusat,” ungkapnya. (erpege)