Jakarta – Onediginews.com – IAN (23) seorang pemuda harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang meremas payudara emak-emak saat pura-pura tanya alamat..
Peristiwa itu terjadi mana kala korban yang berusia sekitar 30 tahun pulang belanja dari sebuah minimarket di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin 26 Oktober 2021.
“Ketika korban pulang belanja, pelaku menghampiri dan pura-pura menanyakan alamat sama korban, ketika korban menjawab dia menyentuh bagian dada korban,” ujar Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud di Jakarta Timur, Jumat (29/10/2021).
Korban yang merasa dilecehkan atas perbuatan pelaku sempat menarik lengan IAN (23), namun upaya itu tak berhasil membuat pelaku tertangkap.
Saat melakukan aksinya, IAN menggunakan sepeda motor langsung tancap gas melarikan diri. Meski demikian, ulahnya terekam kamera CCTV dan korban melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim pelaku berhasil kita amankan. Barang bukti diamankan rekaman CCTV, sepeda motor, serta pakaian digunakan pelaku saat kejadian,” ucapnya.
Suyud menuturkan, pelaku diringkus pada Kamis 28 Oktober 2021, malam, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, IAN yang terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara mengaku melakukan pelecehan karena dorongan nafsu birahi memuncak saat melihat korban.
“Pelaku warga Kecamatan Jatinegara. Dari pengakuannya saat pemeriksaan bilangnya baru satu kali melakukan perbuatan pelecehan. Motifnya karena nafsu melihat korban,” tuturnya. (Red)
Berita tersebut sebelumnya sudah terbit di Okezone.