JAKARTA – ONEDIGINEWS.COM – Aturan terkait ngebut 120 Km/Jam bagi pengendara di jalan tol akan diberlakukan bulan depan. Aturan ini menuai beragam reaksi dari warga.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Tol merupakan jalan bebas hambatan. Namun ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.
“Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari situs Korlantas, Minggu (27/3/2022).
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.
“Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam),” lanjut Aan.
Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Kemudian, akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tutur Aan.
Penjelasan Korlantas
Korlantas Polri membeberkan sejumlah kamera e-TLE dipasang di titik daerah yang rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa.
“Iya betul. Jadi sudah ada beberapa titik daerah rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa sudah terpasang kamera e-TLE yang akan meng-capture pelanggaran kecepatan,” ujar Brigjen Aan Suhanan saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/3).
Aan menjelaskan baru ada tujuh titik yang sudah dipastikan bakal menjadi lokasi penerapan e-tilang. Dia menyebut masih akan mengecek data lengkap mengenai penerapan tilang ini.
“Baru 7 titik yang statis. Data pastinya saya cek dulu,” imbuhnya.
Tanggapan Warga
Seorang warga bernama Varian (28) mengaku setuju dengan aturan penilangan tersebut. Dia mengatakan dirinya tak pernah melaju di atas kecepatan 120 km/jam saat di tol.
“Kalau dari saya sebenarnya setuju aja karena sebenarnya nyetirnya nggak pernah lebih dari 120 km, mungkin buat orang-orang yang nggak terbiasa akan lebih susah ya. Apalagi untuk mobil-mobil yang belum ada fitur crush control nya gitu, karena kan mereka kan kadang-kadang ngantuk atau apa tiba-tiba meleng di atas 130 km/jam terus otomatis kena,” kata Varian di kawasan TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2022).
“Sudah terbiasa sih, apalagi punya keluarga kan, udah terbiasa bahkan batas maksimal itu 100 bukan 120, nggak pernah lebih dari 100. Jadi sebenarnya nggak masalah sih buat saya,” tambahnya.
Dia mengatakan aturan penilangan tersebut bakal menambah rasa tenang baginya. Menurutnya, rasa tenang itu diperoleh karena pengendara lain tidak lagi dapat ngebut di jalan tol.
“Justru bagus sih, karena merasa lebih tenang, karena pengendara lain pasti juga lebih apa namanya under control gitu nyetirnya, jadi kita sendiri juga apalagi yang punya keluarga di tol juga lebih aman sih rasanya karena orang lain nggak bakal bisa ngebut-ngebut gitu,” ujarnya.
Warga lainnya, Pandu (26), juga mendukung rencana penilangan batas kecepatan di jalan tol tersebut. Menurutnya, hal itu bagus untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.
“Kalau menurut saya ya biasa aja ya, pasti kan pemerintah juga membuat aturan itu sudah dikaji pastinya. Apalagi di jalan tol dengan kecepatan tersebut mungkin akan menimbulkan risiko kecelakaan yang lebih berbahaya, kalau menurut saya sebagai pengendara mobil ya saya setuju juga maksudnya untuk mengurangi angka risiko kecelakaan di jalan raya,” kata Pandu.
Pandu mengatakan dirinya tak pernah menyetir melebihi kecepatan 100 km/jam di jalan tol. Dia menyebut kecepatan rata-ratanya saat berada di tol hanya 80 km/jam.
“Kalau saya untuk pribadi saya maksimal itu 80 untuk kecepatan rata-rata saya 80, maksimal saya 80 itu. Melebihi itu saya belum berani, untuk sampai sekarng belum pernah ngelebihi 100 paling ya 90 udah mentok,” ujarnya. (Red./Detik)