KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dituduh adanya dugaan penyalagunaan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan ( TPI ) Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, pengurus TPI se-Kabupaten Karawang akan melakukan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Karawang dan menyerahkan pengelolaan TPI ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang.
Menurut Fahri SH., penasehat hukum TPI Desa Ciparagejaya, aksi ini bukan untuk kepentingan TPI Desa Ciparagejaya saja, namun di TPI Muara Lama pun sama. Bahkan tempatnya saja masih sewa. Lalu apa yang menjadi penyalahgunaan keuangan retribusi sementara pengelola tidak memanfaatkan fasilitas negara.
“negara tidak memberikan fasilitas,terutama dinas dalam hal ini dinas perikanan,” ucap Fahri.
“ada apa dengan Kejaksaan Negeri Karawang, kok kesanya ada penekanan dalam BAP ,dan lebih parahnya ko mudah sekali seorang oknum bidang kerja sama daerah yang mengatakan suruh kembalikan saja itung- itung lagi apes.Dan menurut kami nilai 2,4 persen seluruh pengelola TPI tidak akan mampu,” ungkapnya lagi.
“Sementara target dari dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Karawang sudah dipenuhi ,turus salah pengelola TPI apa? Statemen keras kami hentikan kriminalisasi nelayan Kabupaten Karawang,” lanjutnya.
Terpisah Kartono, Manajer TPI Ciparagejaya mengungkapkan , dirinya merasa ada penekanan BAP ,seolah -olah ia melakukan pelanggaran retribusi. (Red)