KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polres Karawang akhirnya menetapkan AA , R , D dan RR sebagai tersangka.
AA dan R merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang dan D dikabarkan adalah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) lingkup pemerintah daerah Kabupaten Karawang. Ketiganya menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan dua wartawan media online Karawang Gusti Satya Gumilar dan Zaenal Mustopa.
Setelah ketiganya ditetapkan tersangka, sorotan publik pun tertuju pada status ASN yang disandang AA dan R, untuk segera dinon aktifkan.
Dimana hal tersebutpun sempat diminta sejumlah organisasi wartawan, LSM Barak dan Jawara dan dituangkan dalam bentuk petisi. Dalam aksi demonstrasi, Kamis (22/9/2022).
Diwawancarai onediginews.com, Plt Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan, Bambang Susetyo mengatakan kaitan status AA dan R bahwa sesuai perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Pemerintah Daerah akan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Sebagaimana saya sampaikan tadi, bahwa pak Sekda memerintahkan kita untuk melakukan kajian,” kata Bambang yang ditemui usai menerima kedatangan LSM Barak, Rabu (12/10/2022), di Plaza Pemda Karawang.
“Meski Undang-undang (UU) sudah jelas dan sudah ada penetapan tersangka, namun tetap kita harus kaji terlebih dahulu kaitan kepegawaiannya, disiplinnya, termasuk aspek- aspek lainnya,” ujar Bambang lagi ketika ditanya mengenai ketetapan UU ASN dan status penetapan tersangka.
Disinggung lebih lanjut, Kapan pengkajian yang dimaksud akan dilaksanakan. Bambang menegaskan pihaknya masih menunggu arahan Sekretaris Daerah.
“Kapan pengkajiannya, Ya, kita tunggu arahan pak sekda. Langkah kita kan sudah melakukan rapat,” tandasnya.
Dikatakan Bambang, Pengkaijian akan dilakukan oleh tim pemerintah daerah yang dilibatkan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Ditempat yang sama, Kepala Inspektorat Kabupaten Karawang, Asep Supriatna dan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin ketika hendak diwawancarai hanya tersenyum dan irit bicara.
“Sama dengan yang dikatakan pak asisten ,” singkat keduanya kompak.
Berikut diantaranya isi petisi tersebut,
1. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk segera menonaktifkan ASN yang telah ditetapkan tersangka dari jabatan apapun dalam pemerintahan Kabupaten Karawang.
2. Jika tidak segera dinonaktifkan maka DPRD Kabupaten Karawang harus menggunakan hak interpelasi.
Sementara itu dalam rapat audiensi , LSM Barak Indonesia meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk segera menindaklanjuti petisi tersebut.
Apa bila dalam waktu satu bulan tidak ada tindaklanjut, maka ditegaskan Ketua Umum LSM Barak Indonesia, Sutedjo mengancam akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi.
“Kami mempertanyakan tindaklanjut petisi. Yang kami sampaikan beberapa waktu lalu. Karena sekarang AA sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Sutedjo.
“Tolong sampaikan kepada Bupati Karawang agar petisi ini harus segera ditindaklanjuti. Kalau sebulan dari sekarang, AA blm juga dinonaktifkan kami akan kepung Pemda Karawang,” tegasnya.
Rapat audiensi dihadiri Wakil ketua I DPRD , Ajang Supandi, Plt Asda Bambang Susetyo, Kepala Inspektorat Karawang, Asep Supriatna, Kasatpol PP dan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Jajang Junaedi. (Nina)