SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumedang melaksanakan Penyerahan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa dan Peta Desa. Bertempat di Gedung Korpri Kabupaten Sumedang. Rabu (08/02/2023).
Kegiatan teraebut di hadiri oleh Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir , S.T., M.M, Kepala DPMD Kabupaten Sumedang beserta jajaran, pihak dari DPMD Provinsi Jawa Barat, Ketua APDESI Kabupaten Sumedang beserta jajaran dan Para Kepala Desa.
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang  Drs. H. Endah Kusyaman mengatakan bahwa pada kesempatan ini pihaknya melaksnakan Penyerahan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa dan Peta Desa.
” Alhamdulilah, kami baru saja melaksanakan penyerahan penegasann dan penetapan batas Desa yang telah selesai,” ujarnya
Dikatakanya, sekitar sebanyak 250 Desa terkait batas Desa yang sudah ada PERBUP nya.
” Jadi ini tinggal dimanfaatkan nanti oleh Desa-Desa untuk dipergunakan berbagai kepentingan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Menurutnya, dari sebanyak 270 Desa sudah dilaksanakan sebelumnya 20 Desa di Kecamatan Jatigede.
” Semuanya sekarang sudah 270 Desa sekarang sudah mempunyai PERBUP peta Desa,” ujarnya.
Masih dikatakanya, bahwa pihaknya sebelumnya sudah melaksanakan sosialisasi dan pengerjaanya terkait pemetaan batas Desa dimulai pada bulan Arpril 2022.
” Terkait sosialisasi dan pengerjaanya pada bulan April tahun sebelumnya, dan sekarang pada bulan februari tahun 2023 sudah terselesaikan semua,” tutunya.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya mendapat informasi dari pihak DPMD Provinsi Jawa Barat bahwa dari beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat Kabupaten Sumedang yang paling awal selesai terkait Pemetaan Batas Desa tersebut.
” Alhamdulilah, berdasarkan barusan informasi dari pihak DPMD Provinsi Jawa Barat menyanpaikan bahwa dari beberaa Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat terkait pemetaan batas Desa yang paling pertama selesai,” tuturnya.
Kadis Endah menyampaikan, Atas dukungan dari semua stakeholder terkait pemetaan batas desa tersebut dapat terselesaikan.
” Berkat partisipasi dukungan serta dorongan dari semua stakeholder diantaranya para kepala Desa, Kemudian Pak Camat nya, panitia ditingkat Desa dapat bersama-sama untuk bekerjasama hingga pemetaan Batas Desa ini dapat selesai dengan cepat,” terangnya.
Ia berharap, dengan sudah keluarnya PERBUP peta Desa tersebut dapat menjadi kekuatan Hukum tentang batas Desa sehingga tidak ada lagi perselisihan antar Desa.
Sementara itu, hal senada pun dikatakan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang (Dadang Rustandi,S.H.), ia menyampaikan bahwa dengan adanya PERBUP tersebut dapat menjadi kepastian Hukum terkait batas suatu Desa.
” selain menjadi kepastian Hukum, juga untuk administrasi pemerintahan, kependudukan, termasuk pertanahan,” tururnya.
” Kedepan ini tentunya menjadi dasar untuk pembangunan Desa. Setiap Desa ketika membuat perencanaan baik itu RPJMDes, PERDES, maupun APBDes, Peraturan Bupati tersebut dapat menjadi pedoman, ” pungkasnya. **
(rpg)