KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Harga eceran tertinggi (HET) liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) di Kabupaten Karawang dinilai sudah tidak relevan.
Hal ini pun dikeluhkan sejumlah agen Gas LPG sehingga menurut mereka sudah perlu dilakukan penyesuaian atau kenaikan.
Dikonfirmasi onediginews.com, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Gery Samrodi mengungkapkan wacana penyesuaian HET LPG sudah sejak beberapa waktu lalu dilakukan pembahasan.
Namun lanjutnya, dikarenakan beberapa faktor dan pertimbangan sehingga wacana tersebut pun ditunda terlebih dahulu oleh pihaknya.
“Untuk penyesuaian HET LPG ini memang sebelum lebaran kemarin sudah ada rapat awal, hanya saja ketika kita berencana menyesuaikan HET ini kita tetap harus melaporkannya ke Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM),” ujar Gery.
Sementara Kementerian ESDM sendiri belum mengeluarkan surat himbauan atau pemberitahuan untuk Kabupaten/Kota menaikan HET LPG. Meski keputusan penyesuaian HET LPG ini dikembalikan lagi ke daerah.
Lanjut diungkapkan Gery, Hiswana Migas Karawang yang mewadahi para agen Gas LPG menjadi satu dengan Kabupaten Purwakarta. DPC Hiswana Migas Purwakarta- Karawang.
Sehingga jelasnya, jika saat ini Kabupaten Purwakarta belum melakukan penyesuaian maka Kabupaten Karawang juga belum.
“ketika Kabupaten Purwakarta naik Karawang juga naik. Meski draft kenaikan ini sudah kami buat dan komunikasikan dengan Bagian Hukum Pemda Karawang,” jelasnya, Selasa (11/10/2022).
Faktor lainnya adalah, wacana menyesuaikan HET LPG harus dengan pertimbangan keberpihakan kepada masyarakat. Jika sebelum Hari Raya HET ini dinaikan, maka tentunya akan menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat.
“Faktor -faktor inilah yang kami pertimbangkan dengan matang dan khawatirkan. Banyak pertimbangan yang kami buat sehingga sampai hari ini belum ada tindak lanjut kaitan HET LPG ini,” tandasnya.
Ditegaskan Geri , Untuk penyesuaian HET LPG bisa saja oleh Pemerintah Daerah dilakukan secepatnya. Namun Hiswana Migas berikan saja dulu data – data yang dibutuhkan. Terlebih kewajiban Hiswana Migas adalah melaporkan pertriwulan data terupdate.
Kembali ia menegaskan, peran Hiswana Migas lah sebenarnya memberikan laporan kepada Disperindag Kabupaten Karawang sebagai dinas teknis. Tapi sampai hari ini laporan tersebut belum juga ada.
“Aliran tabung gas LPG, data update agen , jumlah pangkalan, kuota LPG Karawang berapa. Termasuk pemahaman kepada agen sebagai anggota Hiswana Migas kaitan HET LPG ,Kenapa belum disesuaikan dan lainnya, hal-hal inilah yang seharusnya dilaporkan kepada kami, tapi selama hampir setahun saya duduk di Disperindag belum pernah ada. Kami bisa saja berkirim surat namun itu adalah kewajiban mereka melaporkan kepada kami,” papar Geri.
“Saya sendiri sama sekali belum pernah ngobrol dengan Hiswana Migas. Dan tentunya kami tidak bisa bekerja tanpa data,” pungkasnya. (Nina)