Friday, February 21, 2025
HomePemerintahanPer 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan Digunakan Sebagai Salah Satu Persyaratan Dalam...

Per 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan Digunakan Sebagai Salah Satu Persyaratan Dalam Proses Jual Beli Tanah.

Sumedang, Onediginews.com – Sebagaimana di lansir dari akun instagram kementrian.atrbpn diterangkan, bahwa Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam Inpres tersebut diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Saat dikonfirmasi Kasubag TU Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumedang (Hasan M Syafi’i, S.Pd.) menyampaikan bahwa saat Ini mulai per 1 Maret tahun 2022 sesuai dengan Instruksi Presiden tentang BPJS yang harus digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses jual beli tanah. Selasa, (01/03/2022).

“Mulai tanggal 1 Maret 2022 ini bagi para warga masyarakat sumedang yang akan mengajukan proses jual beli tanah khusus untuk jual beli tanah, kalau untuk Hibah, Waris atau Wakaf itu tidak perlu, ” ucap Kasubag TU Hasan.

Menurutnya, yang harus melampirkan BPJS Kesehatan hanya pembelinya yang harus melampirkan, kalau dia perorangan harus melampirkan BPJS Kesehatan perorangan, kalau dia dari perusahaan maka dia harus melampirkan BPJS Kesehatan perusahaan yang masih aktif.

“Untuk mempermudah layanan kepada warga, pihak BPJS Sumedang menempatkan pegawai dari BPJS di loket pelayanan Kantor Pertanahan Kab Sumedang untuk memberikan layanan konsultasi terkait BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Dikatakanya, kalau di lihat dari edaran BPJS Kesehatan, bagi warga yang ingin mengetahui status keanggotaan atau pendaftaran BPJS bisa menggunakan berbagai cara ada yang menggunakan whatsapp, menggunakan aplikasi CHIKA, aplikasi mobile BPJS Kesehatan, atau website BPJS Kesehatan.

“Bagi warga yang sudah datang ke loket pelayanan Kantor Pertanahan kalau sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan yang aktif bisa langsung di fotocopy dilampirkan di berkas permohonan tapi kalau belum punya tetap berkas kami terima, tetapi lsaat pengambilan sertipikat yang telah selesai nanti dilampirkan tanda bukti pendaftaran BPJS kesehatan atau bukti pembayaran BPJS Kesehatan. Hal tersebut agar mempermudah supaya tidak ada kesan di warga bahwa dengan adanya ketentuan kartu melampirkan BPJS Kesehatan ini mempersulit layanan ” Ucapnya. **

(rpg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments