Sunday, September 8, 2024
HomeUncategorizedPerjuangan Herman dan Istri Cari Barang Bukti Yang Hilang Dalam Proses Perkara...

Perjuangan Herman dan Istri Cari Barang Bukti Yang Hilang Dalam Proses Perkara di Polsek Klari

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sungguh malang nasib Herman bin Anim Setiawan, sejak kasusnya bergulir sampai hari ini, ia masih terus berupaya mendapatkan kembali sertifikat Hak Milik atas nama Yati Nuryati yang ia jadikan jaminan ke PT. Semen Indonesia Distribusi (SID). Dimana sertifikat tersebut dijadikan barang bukti atas kasus yang menimpanya.

Baca Juga : Diduga Tidak Ada Tanggungjawab, Kuasa Hukum Akan Laporkan Polsek Klari ke Propam 

Namun upaya Herman tersebut tak kunjung membuahkan hasil. Sertifikat yang ia cari tak tahu dimana rimbanya. Karena masing-masing pihak, baik Perusahaan, Kejaksaan Negeri Karawang maupun Polsek Klari Polres Karawang, mengaku tidak tahu.

Kepada onediginews.com, Selasa (14/3/2023), dikantor Kuasa Hukumnya, Heri Sudaryanto SH.,MM., ia pun menuturkan kronologis awal mula sertifikat milik istrinya tersebut menghilang.

Baca Juga : Sertifikat Herman Hilang, Pemerhati Hukum : Terikat Kode Etik, Kejaksaan dan Polsek Klari Wajib Jaga BB! 

“saya Hermawan, saya mantan karyawan PT. Semen Distributor Indonesia cabang Karawang yang beralamat di Jalan Raya Cikampek- Karawang, saya bekerja diperusahaan tersebut sejak 2006 sampai 2020,” kata Herman mengawali.

“saya mau mengklarifikasi sertifikat saya yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh perusahaan yang dulu waktu terjadi sebuah perkara di perusahaan dengan saya, sertifikat tersebut dijadikan sebagai jaminan untuk saya bisa membayar uang yang menjadi selisih antara saya dan pihak perusahaan,” paparnya.

Herman mengungkapkan, kejadian pengambilan sertifikat itu tanggal 8 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 9 WIB, waktu itu yang mengambil adalah legal PT. Semen Indonesia Distributor, Saad, Kepala Cabang lama, Agus Salem, Auditor Perusahaan Anji Mahreni dan Manager Area, Indra.

“Kami memiliki berita acara serah terima jaminan antara saya, istri saya Yati Nur Yati dan Kepala Cabang yang baru Titok Setyohadi,” ujarnya lagi.

Dikatakan Herman, setelah selesai menjalankan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan ( atas pelaporan pihak perusahaan ke Polsek Klari), pihaknya sudah menanyakan berkali -kali keberadaan sertifikatnya tersebut.

“setelah saya keluar setelah menjalani kurungan badan karena saya dilaporkan perusahaan ke Polsek Klari atas kasus itu (penggelapan uang dan penyalahgunaan wewenang), saya menanyakan kembali masalah sertifikat ke pak Titok langsung dan legal perusahaan yang baru pak Ali, saya ketemu beberapa kali dan ke Polsek Klari juga saya ketemu beberapa kali bertemu dengan penyidik Pak Tujo dan Pak Ondia saya hanya mendapatkan surat jawaban permohonan pengembalian sertifikat Hak Milik a.n. Yati Nuryati dari Polsek Klari,” terangnya.

“sampai saat ini saya sering mempertanyakan dimana sertifikat saya, bagaimana caranya agar sertifikat saya bisa kembali, waktu saya menanyakan sertifikat ini selalu di bolak balik kalau ke Polsek Klari bilangnya ada diperusahaan begitu juga sebaliknya jadi dibulak- balik terus. Hingga hari ini sertifikat itu belum ada di saya maupun keluarga saya,” ungkap Herman.

“harapan saya agar bisa secepatnya tuntas karena itukan tempat tinggal kami, bagaimana jika kami tiba-tiba di usir, jadi itu sertifikat tanah dan rumah alamatnya di Guro 2 RT 23 RW 23 Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Yati Nuryati mengungkapkan pada saat suaminya didalam tahanan pun, dirinya sudah menanyakan keberadaan sertifikat miliknya ke Perusahaan, Kejaksaan maupun ke Polsek Klarim

“Saya tanya ke Kejaksaan, di Kejaksaan dikatakan sertifikat itu hilang, tidak ada karena pak Hendrik (Jaksa) sudah meninggal. Saya pernah juga menanyakan ke pihak perusahaan yaitu ke pak Saad cuma dikatakan bahwa sertifikat itu sudah jadi milik perusahaan,” imbuhnya.

“Hanya saya heran dengan perkataan pihak perusahaan ini, Suami saya kan sudah menjalankan hukuman masa sertifikatnya tidak dikembalikan. Saya juga menanyakan kepada Polsek Klari, pihak kepolisian pun mengatakan hilang dan pak Tujo meminta saya mengurus sendiri surat kehilangan dan lainnya,” sesal Yati.

Ia pun mengaku bingung, Polsek Klari yang menghilangkan justru malah dirinya yang mempunyai sertifikat tersebut yang sibuk kemana-mana untuk mengurus surat kehilangan dan lainnya.

“Mereka tidak ada yang memberikan ganti atau pertanggungjawaban, hanya kita di suruh bikin baru, kehilangan sertifikat ini mengembalikan lagi ke kita. Malah kata pak Saad (legal saat itu) sertifikat tersebut sudah milik perusahaan,” pungkasnya.

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments