KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Belum usai membereskan Perusahan Daerah (PD) Petrogas Karawang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Agro Persada.
Diketuai Nana Nurhusna Hidayat, Raperda inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tersebut, mulai dilakukan pembahasan.
Ditemui di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang, Nana Nurhusna dari Fraksi Partai Gerindra yang didampingi anggota Pansus ,Jajang Sulaeman dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjelaskan ,Raperda ini tentang pengaktifan kembali Agro Persada dan status badan hukumnya.
Dimana agribisnis iniĀ nantinya meliputi pengadaan, penyaluran dan pengiriman pupuk, bibit tanaman ,serta obat-obatan pertanian. Penyewaan dan pemeliharaan alat dan mesin pertanian. Dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan kehutanan.
Lebih lanjut, Nana menuturkan, Bertahun-tahun hasil pertanian di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, banyak dikuasai tengkulak sehingga perekonomian petani sulit meningkat.
“selama ini hasil pertanian diduga dikuasai tengkulak, oleh karena itu petani sulit sejahtera atau meningkat perekonomiannya. Sementara ,produksi padi di Karawang cukup maksimal, bahkan selalu meningkat dari tahun ke tahun,”ungkapnya.
Disisi lain ,lanjut Nana, Karawang memiliki Perusahaan Daerah yang bergerak di bidang pertanian, yakni Agro Persada. Tetapi lama tidak aktif.Ā Oleh karenanya, Perusda yang bergerak di bidang pertanian ini harus kembali ada dan aktif di Karawang yang merupakan daerah lumbung padi.
“Dengan adanya Perusda yang bergerak di bidang pertanian, maka ke depannya bisa mendorong kegiatan petani seperti pengadaan pupuk, pengadaan benih, pembelian gabah dan lain-lain,” harapnya.
Diketahui, Agro Persada ,merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karawang yang dibentuk sejak 19 tahun silam ,melalui Perda Nomor 10 Tahun 2003.
Diketahui ,Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri memiliki enam BUMD yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda). Diantaranya Perumda Tirta Tarum, PT. LKM, Bank Karawang Jawa Barat, Agro Persada, Petrogas dan Aneka Jasa. (Nina)