Karawang – Onediginews.com -Keberadaan Panitia 11 disetiap desa dari total 177 desa yang menggelar Pilkades serentak tahun 2021 harus transparan dalam mengelola dan menggunakan anggaran.
“Jangan berani mark up atau penyimpangan anggaran resikonya bakal berhadapan dengan hukum ” kata ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi S.ag, Selasa (23/2/2021).
Menurut Imron Pilkades serentak 177 desa se -kabupaten Karawang sudah dibiayai oleh APBD Karawang tahun anggaran 2020. Sehingga harus dimanfaatkan dengan baik dan benar.
“Jangan coba-coba karena setiap panitia biayanya sudah di anggarkan kendati besarannya bervariasi seperti contohnya Pilkades Desa Cimahi Kecamatan Klari Capai Rp 151.800.000 juta yang didalamnya tertera untuk biaya tenda .Rp 1.800.000 honor KPPS Rp 400.000 pamsung. RP 200.00 dan kebutuhan lainnya. Sehingga panitia harus transparan dalam mengelola dan menggunakan dana Pilkades yang bersumber dari APBD Karawang 2021 Pemda kabupaten Karawang alokasikan dana APBD tahun 2021 sebesar Rp 24 Miliar guna mengcover pelaksanaan pilkades 177 desa sekabupaten Karawang ” jelasnya.
Dikatakan, saat ini 577 balon sedang melaksanakan tahapan tes tertulis di sejumlah lokasi yang telah ditentukan DPMD. Sedangkan tanggal 26 Pebruari 2021 para balon yang lolos jadi calon akan mendapatkan nomor urut yang digelar panitia 11 masing masing desa.
“Jadi kami ingatkan agar panitia 11 dapat menjalankan tugasnya sesuai Perbub Nomor 4 tahun 2021 dan Permendagri No 72 tahun 2020 tentang prokes dan menghindari penyalahgunaan anggaran Pilkades dalam bentuk apapun karena jika terbukti akan berhadapan dengan penegak hukum,”pungkas Imron. (Red)