Wednesday, February 19, 2025
HomePemerintahanPiutang Retribusi Parkir Menumpuk, Dishub Akui Dilema.

Piutang Retribusi Parkir Menumpuk, Dishub Akui Dilema.

Karawang, Onediginews.com – Piutang retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang mencapai hingga satu miliar rupiah.

Piutang tersebut, terhitung sejak tahun 2017 hingga tahun 2020, untuk Parkir Umum dan Khusus. Dan sampai sekarang piutang tersebut diduga belum terbayar.

Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Endang Jamson membenarkan target retribusi yang tidak dicapai oleh pihak ketiga selama empat tahun menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Pasalnya, Dishub mengelola parkir menggunakan sistem kontrak dengan pihak ketiga.

Diungkapkannya, ada sebanyak 21 CV yang bekerja sama dengan Dishub dalam mengelola parkir dan tersebar di Kabupaten Karawang.

“Ya rekomendasi BPK ya, pengembalian, dan kita sudah berupaya maksimal melakukan penagihan terhadap tunggakan- tunggakan di CV,” kata Endang kepada Onediginews.com.

Meski menurutnya, penagihan yang dilakukan bukan tanpa kendala. Pasalnya, sebagian besar CV tersebut dikuasai organisasi masyarakat ( Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bahkan kata Endang, ada lembaga yang memegang hampir 6 CV. Dan sudah tiga bulan menunggak retribusi ke Dishub.

“ya, rata – rata oleh Ormas dan Lembaga, dan kita dilema juga ya, tapi tetap kita terus melakukan penagihan,” ungkapnya.

Endang membenarkan jika dalam satu tahun kontrak mesti ada evaluasi dalam kerjasama dengan pihak ketiga, dan kalau CV tersebut menunggak hingga berbulan- bulan harus diputus kontrak. Namun disisi lain, ia menuturkan, memutus kontrak juga bukanlah hal yang mudah.

“Ya, dilema, mau bagaimana lagi. Kita putus kontrak malah tidak ada setoran retribusi sama sekali dan piutang juga tidak tertagih. CV yang baru belum tentu mau membayar piutang CV lama. Yang terparah bisa ribut dilapangan,  jadi ya, upaya kita ya, terus melakukan penagihan, dan Alhamdulillah sedikit demi sedikit ada progres meski sifatnya dicicil,” jelasnya.

Di tahun 2022 mendatang, diterangkan Endang, pihaknya akan melakukan pembenahan dan evaluasi. Dishub juga akan bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB) agar setoran retribusi parkir tidak lagi melalui UPTD. Namun langsung disetorkan ke BJB. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments