KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Rabu, 5 Juni 2024, sejumlah serikat pekerja perusahaan sepatu ternama diwilayah Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, diinformasikan mendatangi Mako Polres Karawang, tepatnya ke gedung Satreskrim Polres Karawang untuk memenuhi pemanggilan pihak kepolisian terkait perkara kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Pemerasan uang pesangon mantan karyawan dari perusahaan tersebut.
Selain sejumlah serikat pekerja, pelapor (korban dugaan pungli dan pemerasan uang pesangon) dan saksi yang juga merupakan korban dalam kasus ini juga terlihat berdatangan ke Mako Polres Karawang untuk kembali dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan redaksi dengan para saksi atau korban, Sana (pelapor) warga Desa Tegal Luhur, Ciampel, mengaku bahwa kedatangannya hari ini ke Polres Karawang untuk memenuhi pemanggilan pihak kepolisian untuk kembali dimintai keterangan.
“Dapat surat dari Polres Karawang katanya hari ini disuruh kesini mau diperiksa kembali terkait kasus yang dulu pernah dilaporkan. Sebenarnya waktu itu yang lapor banyak ada hampir 11 orang mantan karyawan, dan saya menjadi yang paling gede pemotongannya yaitu sebesar Rp. 20 juta,” ungkap Sana seraya menunjukan surat pemanggilan Polres Karawang kepada dirinya yang diberikan kemarin langsung ke rumahnya.
Sana sendiri mengaku kaget saat mendapatkan surat undangan dari pihak kepolisian terkait kasus yang dialaminya itu. Karena menurutnya, sudah hampir dua tahun tidak pernah mendapatkan kembali informasi terkait kelanjutan kasus dugaan pungli dan pemerasan pesangon yang ia laporkan.
“Iya sempat aneh juga tiba-tiba ada surat panggilan lagi dari kepolisian ke rumah. Semoga aja kasus ini bisa selesai,” harapnya.
Sekilas Sana mengulas, oleh seseorang berinisal G yang merupakan atasannya yaitu dengan jabatan PSM diperusahaan itu, dirinya ditawarin untuk di Putus Hubungan Kerja (PHK) dengan iming-iming menerima pesangon sebesar Rp. 90 juta.
“G ini menjanjikan saya, jika saya dapat uang pesangn Rp. 90 juta maka dia boleh motong Rp. 15 juta, tetapi kemudian G ini, menawar kembali dengan alasan untuk orang dalam sebesar Rp. 5 juta,” ulas Sana.
“Saya pun setuju karena sudah kepalang kagok. Namun nyatanya, pesangon yang saya dapatkan hanya sebesar Rp. 76 juta, dan G tetap saja meminta Rp. 20 juta,” urainya dengan polos.
Ditempat yang sama, Nur warga Mulya Sejati, yang uang pesangonnya diminta sebesar Rp. 8 juta oleh oknum serikat dari Rp. 80 juta rupiah, turut hadir mendampingi Sana sebagai saksi korban.
“Saya diminta Rp. 8 juta oleh oknum serikat. Uangnya ditransfer,” ucapnya lirih, seraya ditimpali sesama rekannya yang lain yang juga mengaku dimintai uang oleh oknum serikat yang berbeda sebesar Rp. 10 juta dari jumlah pesangon sebesar Rp. 63 juta dengan cara ditransfer.
“Saya cuma menerima Rp. 53 juta. Secara transfer,” kata Umi yang merupakan warga Klari menambahkan.
Diketahui sebelumnya, Akhir tahun 2022 lalu, sejumlah mantan karyawan pabrik sepatu ternama di wilayah Klari, Karawang, Jawa Barat, melaporkan dugaan pungutan luar (Pungli) dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum managemen perusahan dan oknum serikat ke Polres Karawang.
Jumlah uang yang didapat pun diperkirakan mencapai kisaran puluhan miliar rupiah. Pasalnya jumlah karyawan yang mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tersebut melalui oknum ternyata mencapai ribuan karyawan.
Oknum-oknum ini meminta sejumlah uang dengan iming-iming uang pesangon yang didapat akan lebih besar. Dan jika tidak diberi, paklaring atau KTP sampai ATM mereka akan ditahan.
Hal ini pun sontak menarik perhatian publik Karawang. Pelaporan tersebut kemudian menjadi viral dan ternyata terbongkarlah fakta, bahwa korban tidak hanya belasan namun mencapai ratusan bahkan ribuan orang, sampai-sampai, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang membuka posko pengaduan selama tiga hari, menindaklanjuti banyaknya mantan karyawan yang mengadu menjadi korban pungli sejumlah oknum di pabrik tersebut.
Diketahui, Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi mengungkapkan, pihaknya mencatat sebanyak 1.011 orang pekerja terkena PHK sepanjang Agustus hingga Oktober 2022. Di tengah gelombang PHK besar-besaran itu, ada oknum internal perusahaan yang diduga melakukan pungli. Besarannya Rp.7 hingga 14 juta, bahkan ada yang sampai Rp. 20 dan Rp. 25 juta.
Reporter : Nina Melani Paradewi