KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Karawang yang dikomandoi Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, kembali berhasil sukses menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi.
Setelah beberap kali pengungkapan, Enam pelaku berinisial A alias Aldo, D alias Galing, E alias Eka, I alias Bili, K alias Karsa, A alias Cepot, ketahuan menjadi pengedar dan pemakai segala jenis narkoba.
“Satu sindikat yang terdiri dari 6 orang yang saling berkait , yang awal mulanya pengungkapan dilakukan pada hari minggu, tanggal 22 November 2020 kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB, berdasarkan dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, kepada awak media dalam giat rilis Polres Karawang, Jumat (27/11/2020).
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, dari pengungkapan di minggu malam tersebut, ditangkap tersangka inisial A alias Ado umur 19 tahun. Dimana dari tangan tersangka diamankan beberapa paket narkotika jenis ganja.
“Pengungkapan kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan ke inisial D alias Galing, kemudian ditangkap lagi E alias Eka, pengembangan kemudian ditangkap K alias Karsa ,lalu kemudian pengungkapan selanjutnya mengarah kepada tersangka inisial A alias Cepot,” ungkapnya.
Dari tangan Cepot inilah, Kata Kapolres, diamankan berbagai barang bukti khususnya sabu – sabu dan ekstasi ditempat kediamannya, Dusun Cicau Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu shabu – shabu sebanyak 1300 gram, dan juga pil ekstasi sebanyak 2000 pil, dan beberapa sarana komunikasi handphone, timbangan dan juga beberapa paket ganja,” terang Kapolres.
“Sodara Cepot mengakui barang tersebut berasal dari Bogor, Narkotika ini merupakan jaringan malaysia,”imbuhnya.
Kapolres mengatakan keenam tersangka di jerat pasal 144 ayat (2) junto 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
Terakhir Kapolres menegaskan, Polres Karawang berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Karawang.(NN)