KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM| Polemik Tanah Pemakaman Umum (TPU), wakaf dari Perumahan Bumi Purwasari Residence, yang berlokasi di Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat terus bergulir.
Terlebih, Oman, Koordinator Pembersihan Lahan TPU dengan luas kurang lebih 18.848 meter² tersebut, mengaku dirinya berani menggali tanah makam atas izin dari Divisi Hukum dan Perijinan DPD APERSI Jawa Barat, Ujang Suhana yang telah mendapatkan surat perintah kerja (SPK) Pembersihan Lahan TPU dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang.
Dikonfirmasi terkait surat perintah kerja yang diklaim Oman tersebut, Kepala Bidang
Prasarana, Sarana dan Utilitas Dinas PRKP Kabupaten Karawang, Anyang Salehudin, membenarkan bahwa SPK yang ditunjukan Oman dikeluarkan oleh dinasnya.
Hal tersebut, berdasarkan surat permohonan Divisi Hukum dan Perijinan DPD APERSI Jawa Barat, Ujang Suhana yang beralasan untuk pembersihan lahan pemakaman, dibuang sampah dan dirapihkan.
“Isi surat permohonan mereka beralasan untuk dibersihkan, dibuang sampah-sampahnya, dirapikahkan dan rencananya akan dibikin jalan untuk pemakaman. Suratnya bapak respon, diberikanlah surat jawaban, intinya, Lahan tetap sesuai pada fungsinya, Sampah-sampah untuk dibersihkan, Batas-batas pemilik tidak berubah,” jelas Anyang, Selasa (24/10/2023).
Terkait kemudian ada permasalahan yang berkembang dimasyarakat, Ia pun kaget, pasalnya, dari SPK yang dikeluaran oleh Dinas PRKP, bahwa dengan jelas tertuang untuk Pembersihan Lahan TPU, bukan untuk galian.
“Ramai ada informasi, lahan TPU itu bukan dibersihkan tapi dikeruk (galian), dan ketika kita konfirmasi langsung dengan Ujang Suhana, alasannya dikeruk itu bukan untuk di perjualbelikan tapi di Cut and Fill, dirapikan karena tanahnya miring dan itu memang hutan bambu,” ulasnya lagi.
Menurut Anyang, sebenarnya ada 4 titik lokasi TPU yang akan dibersihkan, dan yang pertama dibersihkan adalah TPU tanah wakaf milik warga Perumahan BPR.
Akan tetapi karena diduga sudah terjadi penyalahgunaan dilapangan, lanjut Anyang, pihak akan segera mengundang Ujang Suhana, Oman, Pemerintahan Kecamatan Purwasari, Aparatur Pemerintahan dari dua desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas, dan akan melayangkan surat undangan untuk dipanggil ke kantor Dinas PRKP, karena bahwa ini sebetulnya permohonannya kan, untuk membersihkan Lahan TPU, kita jawabnya juga mengiyakan, tapi ternyata dilapangan, terlalu over penataannya berlebihan,” tegas Anyang menandaskan.
Soal kemudian apakah tanah galian itu untuk diperjualbelikan, Ia menuturkan, pihaknya kita belum mengetahui secara pasti, informasinya untuk operasional penyewaan Beko karena biayanya memang cukup mahal.
“Saat ini, kami sudah meminta kepada Ujang Suhana agar menghentikan dulu segala aktifitas. Kita akan undang untuk mereka memberikan penjelasan,” ucapnya.
Sebelumnya, puluhan Kepala Keluarga warga Perumahan BPR berkumpul dikantor Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, untuk menanyakan terkait galian yang terjadi pada lahan pemakaman umum tersebut. Yang mana galian dilakukan tanpa ada informasi kepada pihak warga setempat.
“Tanah makam digali tenpa ada informasi yang jelas ke pihak warga.” ungkap salah seorang RW ,mewakili warganya.
Saat iti, warga pun kompak menanyakan, ijin dari galian tersebut dan ingin lihat SPK yang ada.
Reporter : Nina Melani Paradewi