Tuesday, December 24, 2024
HomeDaerahProstitusi Online Via Mi Chat : Dua Pelaku Diringkus Polres Majalengka

Prostitusi Online Via Mi Chat : Dua Pelaku Diringkus Polres Majalengka

MAJALENGKA – ONEDIGINEWS.COM – Aplikasi Sosmed Mi Chat, dengan fitur yang bisa mencari teman chat di sekitar, kini dimanfaatkan pria hidung belang untuk mencari mangsanya secara online, bukan pria hidung belang saja, Pegawai Seks Komersial (PSK) yang selama pandemi nganggur kini beralih ke Sosmed untuk mempromosikan dirinya, sehingga memudahkan pria hidung belang beraksi.

Kapolres Majalengka, AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan nampaknya sangat serius dalam menumpas kegiatan prostitusi ditengah melonjaknya kasus COVID-19 di Kabupaten Majalengka. Hal tersebut Kapolres, lakukan guna menekan penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Majalengka.

“Ditengah pandemi COVID-19 ini, prostitusi harus dibasmi guna memutus mata rantai penularan virus Corona. Karena kegiatan tersebut sangat rawan penularan,” Tegas AKBP Bismo, saat jumpa pers dalam mengungkap kasus prostitusi online yang menjerat dua wanita berinisial AS (24) dan IP (25), Kamis (26/11/2020).

Selain itu, AKBP Bismo mengatakan kedua tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Keduanya terungkap oleh Polisi, lantaran menawarkan jasa pelayanan perempuan sek komersial (PSK) secara online.

“Diketahui bahwa, di kos-kosan yang berada di Kecamatan Majalengka, ditemukan adanya kegiatan prostitusi secara online melalui aplikasi Mi Chat dan WhatsApp,” Ungkap AKBP Bismo, saat Didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan dalam jumpa pers.

Lebih lanjut, saat ditelusuri Polisi berhasil menemukan adanya seorang Pria sedang asik bersama dua Wanita di salah satu kamar kos-kosan. “Diketahui dari salah satu wanita tersebut dijajakan oleh tersangka untuk melayani pria hidung belang,” Ujar AKBP Bismo.

Pada saat penangkapan Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- dan beberapa gambar tangkap layar postingan tersangka untuk dijadikan barang bukti.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan “Tersangka diancam paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” Tandas AKBP Bismo. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments