KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | PT. Chang Shin Indonesia yang berlokasi di Dusun Gintungkolot RT. 16/RW.04 Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang Jawa Barat, secara resmi mengumumkan bahwa sejak tahun 2021 lalu, Koperasi Konsumen Karyawan Changshin Sejahtera Mandiri sudah tidak lagi beraktifitas atau ditutup.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan yang ditujukan langsung kepada Ketua dan Bendahara Koperasi Konsumen Karyawan Changshin Sejahtera Mandiri.
Dalam surat bernomor : 173/HR/CSI/X/2020 perihal Fasilitas Pelayanan Koperasi, Managemen PT. Chang Shin Indonesia menyampaikan bahwa;
Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Chang Shin Indonesia Tahun 2020, dalam hal Fasilitas Pelayanan Koperasi tidak tercatat dan tidak diatur dalam ketentuan yang tertuang didalamnya.
Sehubungan dengan hal tersebut Manajemen memberitahukan mulai bulan Januari 2021, PT. Chang Shin Indonesia tidak lagi memberikan Fasilitas Pelayanan Koperasi dalam hal pemotongan secara payroll.
Surat bersifat pemberitahuan tersebut diatas, dicap dan ditandatangani langsung oleh HR Leader PT. Chang Shin Indonesia, Susilo yang ditembuskan langsung kepada Management PT. Chang Shin Indonesia, Accounting-Finance Departemen dan SM&S Departemen.
“Sejak tahun 2021 di PT. Chang Shin sudah tidak ada lagi aktivitas koperasi. Agar kedepan, jika ada masalah dengan koperasi Chang Shin Sejahtera tidak lagi melibatkan pihak managemen PT. Chang Shin Indonesia,” kata Susilo.
Reporter : Nina Melani Paradewi