KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Bangunan – bangunan permanen berbentuk ruko di Taman Ade Irma Suryani atau yang lebih dikenal Taman Bencong diduga dibangun tanpa ijin.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI), kepada Onediginews.com, Senin (21/2/2022), melalui Manager Daops.
Menurutnya, terkait wacana pemerintah daerah Kabupaten Karawang membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dilahan milik PT. KAI itu belum ada kerjasama antara kedua belah pihak. Termasuk juga pembangunan ruko – ruko permanen dilahan tersebut.
“Belum ada kerjasama dengan PT. KAI,” kata Manager Daops PT. Kereta Api Indonesia.
Melihat kondisi saat ini, dimana taman bencong sudah nampak banyak berdiri ruko- ruko permanen, pihaknya menegaskan akan segera menghentikan pembangunan, karena memang PT. KAI belum memberikan ijin atau kerjasama.
“Segera kami hentikan,” tegasnya.
Kembali ia menegaskan, paling lambat besok, Selasa (22/2/2022), PT. KAI akan melayangkan surat penghentian kepada pihak yang bertanggung jawab melakukan pembangunan dilahan tersebut.
“Paling lambat besok saya keluarkan surat penghentian, “tandas Manager Daops. lagi menegaskan.