Wednesday, September 18, 2024
HomeBeritaRakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran Paslon KPU Karawang Bersama Awak Media

Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran Paslon KPU Karawang Bersama Awak Media

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2024, bertempat di Gedung Kantor KPU Karawang , Minggu (25/8/2024). Diketahui pendaftaran dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Komisioner KPU Karawang, Putra Wifdi Kamal didampingi Kasum Sanjaya. Beserta Plh Sekretaris KPU Karawang, dan jajaran. Juga puluhan wartawan perwakilan dari belasan organisasi media se-Kabupaten Karawang.

Acara digelar bertujuan untuk memastikan agar pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang berjalan lancar tanpa kendala, baik dari sisi peserta (Pasangan Calon beserta para Ketua Partai Koalisi dan Tim Pendukung), penyelenggara, keamanan maupun media.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan proses pendaftaran calon berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap, pada saat pendaftaran nanti, tidak ada lagi kendala, terutama bagi rekan-rekan media. Sehingga pada saat penyelenggaraan nanti kami memberikan ruang khusus bagi media,” kata Putra menyampaikan.

“Secara teknisnya nanti, hanya media yang mengambil vidio saja yang bisa masuk kedalam dan untuk foto-foto prosesi pendaftaran didalam akan kami sediakan fotograper khusus yang mengambil foto dari berbagai angel atau sudut. Lalu untuk konferensi pers kami sediakan karpet merah, tepatnya percis didepan pintu masuk halaman gedung kantor KPU Karawang,” ulasnya.

Selain membahas kesiapan teknis, Rakor ini juga menyinggung putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempengaruhi persyaratan pendaftaran calon dalam Pemilihan Kepala Daerah mendatang.

Putra menjelaskan bahwa, berdasarkan Putusan MK Nomor 60, partai politik yang ingin mengusung pasangan calon dalam pemilu harus memperoleh minimal 6,5% dari total suara sah pada pemilu sebelumnya.

“Dan terkait usia calon, yaitu calon bupati dan wakil bupati berusia 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon,” jelasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments