CIKARANG PUSAT | ONEDIGINEWS.COM | Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Jumat (30/09) malam.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam sambutannya di paripurna tersebut mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi atas kerjasama dari seluruh anggota dewan dalam pembahasan terkait rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022.
āYang telah kami ajukan, Alhamdulillah setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif dengan penuh kebersamaan sehingga menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022,ā ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dani menyampaikan, rancangan APBD Perubahan yang telah disetujui bersama itu akan disampaikan kepada Gubernur Jabar sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Sesuai ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
āHasil evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dan akan disampaikan kepada Bupati Bekasi paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana peraturan daerah itu,ā jelasnya.
Dengan begitu, Dani Ramdan berharap hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat diselesaikan dengan waktu yang cepat. Sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sisa waktu yang ada sampai akhir tahun anggaran 2022.
āKami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan, agar roda pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,ā harapnya.
āSerta dapat memulihkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Bekasi. Terlebih beberapa anggaran dalam materi perubahan ini juga dikaitkan dengan program perlindungan sosial sebagai antisipasi dampak kenaikan BBM beberapa waktu yang lalu,ā tambahnya. (Rls)