KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI mengatakan Prasarana , Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat belum tertib. Dikarenaka dinas terkait belum melakukan monitoring dan evaluasi secara optimal.
Akibat dari ketidaktertiban ini, Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum ( Fasos/ Fasum) yang menjadi hak Pemkab Karawang seluas 321.295 m² dari 165 pengembang properti berpotensi dialihfungsikan tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022. BPK RI juga mencatat Fasos/Fasum seluas 16.593,00 m² belum tercatat sebagai Barang Milik Daerah ( BMD ) dan belum diketahui nilainya.
“Kami meminta Bupati Karawang untuk monitoring dan mengevaluasi dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) atas temuan BPK tersebut. Dimana 165 developer belum menyerahkan PSU berupa fasos atau Fasum seluas 321.295 meter persegi, jangan sampai aset pemerintah hilang karena lalai dalam mengeksekusi kebijakan,” kata Muslim Hafidz , Direktur SOSPOLs (Social Policy and Political Studies) menyoroti.
Muslim juga meminta Bupati Karawang untuk memberikan _punishmen_ ( sanksi/hukuman) kepada pengembang atau developer yang nakal yang mengabaikan.
“bila perlu diberi blacklist untuk mengembangkan perusahaan disini,” tegasnya.
Diketahui, atas temuan diatas, BPK RI merekomendasikan Bupati Karawang Aep Syaepuloh menginstruksikan Kepala Dinas PRKP agar lebih optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas PSU yang belum diserahkan oleh pengembang dan Kepala Dinas PRKP berkoordinasi dengan Kepala BPKAD untuk melakukan verifikasi dan validasi atas aset PSU yang telah diserahkan namun belum tercatat.
Reporter : Nina Melani Paradewi