KARAWANG-Kepolisian Resor Karawang berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus jual beli online lintas Kabupaten.
Pelaku diketahui bernama YPW (28), warga Desa Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku berhasil ditangkap di Tasikmalaya, Minggu (22/11).
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu mengatakan, dalam aksinya, pelaku berpura pura menjual sebuah HPĀ merk Iphone 8 miliknya dengan harga yang murah guna menarik minat pembeli dalam situs Bukalapak.com.
“Dari aksi penipuan tersebut, pelaku berhasil memperoleh keuntungan 25 juta dari para korbannya,” katanya.
Dijelaskan Wakapolres, setelah mendapatkan korban, pelaku meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang, namun setelah korban mentrasfer uang guna membeli barang Iphone 8 tersebut, pelaku tidak mengirimkan barang yang dibeli korban.
“Dari pengakuan sementara, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 15 kali dan korbannya dari berbagai daerah di Jawa Barat,” ungkapnya.
Aksi tipu- tipu pelaku akhirnya bisa terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Karawang dan polisi juga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tasikmalaya dengan barang bukti satu perangkat komputer, HP, 4 buah kartu ATM dan 10 buah kartu sim perdana.
“Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(NN)