KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggelar konfrensi pers refleksi akhir tahun dalam rangka penyampaian kinerja tahun 2023, bertempat di Aula kantor Kejari Karawang, Jumat (8/12/23).
Konfrensi pers tersebut, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan (Kajari) Karawang Syaifullah, SH MH dan di dampingi pejabat utama di ruang lingkup Kejaksaan, mulai dari Kasi Pidana Khusus, Kasi Intel, Kasi Dattun, dan yang lainnya.
Syaifullah menyampaikan beberapa hal terkait dengan Transparansi Kinerja, diantaranya optimalisasi penyerapan anggaran, optimalisasi PNBP, kinerja bidan intelijen, Kinerja bidang Pidana umum, kinerja bidang tindak pidana umum restoratif justice, kinerja bidang Pidana khusus, kinerja bidan perdata dan tata usaha negara, dan kinerja bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media, capaian Kinerja, sebagai bentuk refleksi akhir tahun, dan transparansi atas apa yang kami lakukan dalam satu tahun terakhir ini,” jelas Kepala Kejari Karawang.
Syaiffullah menyebut, bahwa realisasi pendapatan PNBP Tahun Anggaran 2023 itu sebesar 2.552.805.607, sehingga target Kejaksaan Negeri telah mencapai 106,70 %
” Ya sekitar 106.70 persen realisasi pendapatan PNBP Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Lebih lanjut Syaifullah menjelaskan, Capaian Kinerja dalam bidang intelijen meliputi Penyelidikan perihal dugaan tindak pidana korupsi PJU dengan kapasitas 40 watt pada Dinas Perhubungan, yang saat ini ditingkatkan ke tahap penyilidikan. Kemudian melaksanakan 26 Surat Perintah Tugas Inteljen, Lalu Bidang Inteljen melaksanakan dua operasi Inteljen perihal asset tracing terhadap Yanto Sudaryanto dalam dugaan tindak pidana Korupsi di PT. LKM Karawang.
“Dan penelusuran terhadap asset tracing Chang Soo Yong dan Chang Chan Yeoung atas gugatan pengacara negara bidang perdata dan tata usaha negara Bantuan Hukum Lagitasi Sederhana dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang,”ujarnya.
Kejari Karawang menambahkan, pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Masyarakat, melakukan penyuluhan hukum sebanyak 12 kegiatan yakni Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Pesantren, melakukan penerangan hukum sebanyak 12 kegiatan , jaksa menyapa 12 kegiatan serta Pengawasan aliran kepercayaan Masyarakat 2 kegiatan.
“Kejari Karawang Bidang Inteljen berperan aktif melakukan pengamanan terkait dua proyek statergis Daerah Kabupaten Karawang yakni Proyek Pembangunan Jembatan Walahar sebesar Rp. 32.325.892.000 dan Proyek Pekerjaan Jalan Telagasari-Pegadungan dengan nilai kontrak Rp.17.335.015.000.“ ungkap Syaifullah.
Dikatakan Syaifullah, untuk capaian kinerja bidang tindak pidana khusus yang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang, hasil Capaian maksimal 100%, perkara yang kami tangani diselesaikan sesuai target, diantaranya telah melaksanakan 3 penyelidikan, 2 penyidikan, 3 penuntutan, 5 upaya hukum dan 4 ekskusi.
Tiga penyelidikan jelas Sayifullah diantaranya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulis dari LPDB KUMKM yang dikelola oleh Koperasi Citra Mandiri Lestari Karawang namun dihentikan karena kerugian telah saat penyelidikan. Selain itu penyelidikan terkait tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap 24 pekerjaan JPU 40 watt pada Dinas Perhubungan, saat ini kasusnya dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Insfektorat Kabupaten Karawang, dan Penyelidikan terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang kasusnya naik ketingkat penyidikan.
Sementara 2 kegiatan penyidikan pada Bidang Tindak Pidana khusus, diataranya Dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana giro pusat PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang , yang saat ini naik kasusnya ke tahap penuntutan a.n Yanto Sudaryanto, kemudian penyidikan Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang disalurkan oleh PT. Abadai Tiga Saudara, namun atas permintaan dan menunggu hasil audit investigasi dari ahli sehingga belum ditetapkan tersangka.
“Dalam Kasus ini Terdapat penitipan uang barang bukti sebesar Rp. 4.257.568.854 dari PT Pupuk Kujang atas temuan BPK Nomor : 33/AUDITAMA/VII/PDTT/07/2018 yang dilakukan PT. Abadi Tiga Saudara, “ jelas Syaifullah.
Sedangkan 3 kegiatan penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus , yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemnbangunan Gedung kuliah bersama G5 dan Laboratorium Computer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer UNSIKA tahun 2018 dan telah diputus dn telah berkekuatan hukum tetap a/n Kasto, kemudian Dugaan Tindak Pidan Korupsi di PT LKM Karawang tahun 2016-2018, teah diputus dengan berkekuatan hukum tetap a.n Terdakwa Zainal Abidin, SE, selain itu Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dana Giro Pusat PT. LKM yang saat ini dalam tahf Kasasi a/n Terdakwa Yanto Sudaryanto.
Kajari Karawang menegaskan, 5 kegiatan Upaya hukum pada bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung kuliah bersama G5 dan Laboratorium Computer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer UNSIKA tahun 2018 diputuskan inkracht a/n Drs Dedi, M.Pd bin Kasmita, lalu dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan DAK Bidang Pertanian Kabupaten Karawang tahun 2018 , putusan Kasasi telah inkracht a/n Ir. Hj. Usmaniah, MP, kemudian Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Waluya tahun anggaran 2018 dan 2019 saat ini dalam tahapan Kasasi a/n Hemansyah Als Asep Bin Maman Suarman, lalu Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung kuliah bersama G5 dan Laboratorium Computer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer UNSIKA tahun 2018, masih dalam tahapan kasasi a/n terdakwa Kasto, dan Dugaan tindak pidana PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Tahun 2016-2018 yang saat ini dalam tahapan kasasi a/n terdakwa Yanto Sudaryanto.
Selanjutnya papar Kajari Karawang, Bidang Tindak Pidana khusus melakukan 4 kegiatan ekskusi pertama terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Parungmulya Ciampel Karawang, telah dieksekusi pada taggal 26 Januari 2023 dengan terpidana Drs. H. Asep Dadang Kadurasman bin H. Didi, kedua telah mengekskusi pada tanggal 14 Maret 2023 dengan nama Suryana pada Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan DAK Bidang Pertanian Karawang tahun 2018, ketiga Dugaan Tindak Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Kutawaluya Kabupaten Karawang telah dieksekusi tertanggal 01 Agustus 2023 a/n Ir. Hj. Usmaniah, MP, keempat telah mengeksekusi tertanggal 13 Oktober 2023 a/n Drs. Dedi,M.Pd bin Kasmita dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung kuliah bersama G5 dan Laboratorium Computer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer UNSIKA tahun 2018.
“Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyelematana Keuangan negara dengan total sebesar Rp. 485.750. 322, terdiri dari penyelamatan pada tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan asset Bumdes Mandiri Desa Rawasari Kecamatan Cilebar Karawang sebesar Rp. 200.880.322, dan Uang pengganti terpidana Hj. Usmaniah, MP sebesar Rp. 284.870.000,” beber Kajari Karawang.
Selain itu dijelaskan Sayifullah, Terdapat penitipan uang barang bukti sebesar Rp. 4.257.568.854 dari PT Pupuk Kujang atas temuan BPK Nomor : 33/AUDITAMA/VII/PDTT/07/2018 yang dilakukan PT. Abadi Tiga Saudara
Dalam pres rilis tersebut Kajari Karawang menyebut dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan kegiatan bantuan hukum Litigasi maupun non ligitasi perihal pemulihan asset pada Kejaksaan Negeri Karawang tahun 2023 yaitu Penagihan Tunggakan pembayaran sebesar Rp. 1.438.847.600 dengan 8 Instansi /Lembaga/BUMD, Lalu telah melakukan penyelamatan asset milik Pemerintah Kabupaten Karawang secara ligitasi sebesar 5.280.000.000 dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum dari objek sengketa SD Jaya Makmur II yang dimenangkan oleh tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara Kejakasaan Negeri Karawang, Kemudian melakukan kegiatan Bantuan Hukum Ligitasi terhadap gugatan : Perkara perdata SDN Jaya Makmur telah berkekuatan hukum tetap, JPN memawakili Pemerintah Daerah dalam gugatan keperdataan, lalu Gugatan Perlawanan oleh PT. BCA Finance telah berkekuatan hukum JPN Mewakili Kejaksaan Negeri Karawang, JPU selaku terlawan satu perihal gugatan fidusia dari Putusan Pengadilan yang barang buktinya dirampas negara, kemudian Guagatan Pembatalan Akta Perdamaian dalam Upaya Kasasi, JPN selalu kuasa dari penggugat (Pemda Karawang) dalam perkara perdata pembatalan Akta Perdamaian terkait objek sengketa Tanah di Cinta Asih (SD Inpres), selanjutnya Gugatan Sederhana PT. EUTTEUM Golab ligitasi dalam pemulihan kerugian keuangan Negara (SKK BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Gugatan Perbuatan malawah hukum oleh PT Adira Finance telah berkekuatan hukum tetap, dan Perlawanan oleh PT. OTTO saat ini dalam Upaya Kasasi.
Disebutkan Syaifullah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi Fasilisator dalam kegiatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Ketenagakerjaan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan pemulihan dan penyelematan Keuangan Negara dari 394 SKK dengan Nominal Rp. 6.718.847.600,” tambahnya.
Dalam Bidang Tindak Pidana Umum sebut Sayifullah, di tahun 2023 ini penangan perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Karawang Pra Penuntutan 597 Perkara, Penuntuta 397 perkara, Eksekusi 313 perkara, Upaya Hukum Banding 6 perkara, Upaya Hukukm Kasasi 3 perkara dan Upaya Hukum Luara Biasa ( Peninjauan Kembali) sebanyak 4 Perkara dan Restorative Justice 2 perkara.
Terkahir kata Kajari Karawang di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan pemusanahan Barang Bukti sebanayk 4 kali dari 258 perkara, lalu mengembalikan barang bukti kepada yang berhak 218 pengembalian, melaksanakan 4 kali lelang barang rampasan negara melalui KPKNL dengan total PNBP sejumlah Rp. 628. 951.531, kemudian penjualan langsung barang rampasan negara sebanyak 1 kali dengan total PNBP Rp. 67.460.000,-
“PNBP dari Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan total keseluruhan Rp. 696.411.531. Itu Capaian Kinerja dari Kejaksaan Negeri Karawang selama Januari hingga Desember tahun 2023” pungkasnya. (Red)