Friday, November 22, 2024
HomeIndustriRekomendasi UMK Karawang 2022 Naik 7,68 Persen, Di Tolak Gubernur Jabar.

Rekomendasi UMK Karawang 2022 Naik 7,68 Persen, Di Tolak Gubernur Jabar.

Karawang – Onediginews.com – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022. Sebelumnya kenaikan hanya 5,27 persen atau Rp 5.051.183, dinaikkan menjadi 7,68 persen atau Rp 5.166.822,36. Dan sudah diajukan ke Gubernur Jawa Barat.

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang menyebut usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang direkomendasikan Bupati Karawang ditolak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Gubernur minta harus sesuai dengan PP 36,” kata Sekretaris Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi saat dihubungi, Selasa (30/11/2021). Rosmalia menyebut penentuan UMK sendiri berapa di tangan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Karawang Fadludin Damanhuri mengungkapkan, usulan UMK Karawang memang tinggi. Ia menyarankan, agar UMK Karawang mempertimbangkan industri-industri kecil tertekan karena pandemi Covid-19.

“Perwakilan Kadin ini ada Apindo. Jadi sudah bilang, kita harapkan kenaikan upah harus pertimbangkan seperti UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), IKM (Industri Kecil Menengah) dan industri kecil lainnya,” katanya, Selasa (30/11/2021).

(Kompas.com)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments