KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pernyataan sikap yang dikeluarkan Desa Kutamekar dan Kutanegara berbuntut panjang.
Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Ciampel, akan laporkan kedua Kepala Desa, yakni Kutamekar dan Kutanegara, Kecamatan Ciampel ,Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ke Kejaksaan atau Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan dilakukan, karena menurut PP Ciampel, masyarakat desa setempat merasa belum pernah menerima ataupun merasakan manfaat adanya dana CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahan yang ada diwilayah kedua desa (Kutamekar dan Kutanegara).
PP Ciampel mengungkapan, pihak pemerintahan desa (Pemdes) tidak pernah secara terbuka dan transparan kepada masyarakat menjelaskan apakah kegiatan-kegiatan yang ada selama ini desa, merupakan dana CSR perusahaan atau bukan.
“Langkah awal kami adalah melayangkan surat permohonan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang agar mengaudit kedua desa tersebut dan mereka (Inspektorat) mengatakan jika audit akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus,” kata Ketua Badan Penyuluhan dan Pembinaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Karawang, Andre Mangapul Silalahi SH., yang didampingi Ketua PP Ciampel, Karman Suryadi atau yang akrab disapa Toed, kepada wartawan, Jumat ( 19/7/2024).
Lebih lanjut disampaikannya, saat ini, ada puluhan perusahaan yang berada di wilayah dua desa tersebut, sehingga hal yang wajar jika masyarakat pun bertanya-tanya, CSR itu berasal dari perusahaan yang mana saja.
“Bukannya memberikan penjelasan, mereka malah mengeluarkan surat pernyataan sikap. Karenanya, kami pun meminta transparansi dan akuntabilitas terkait CSR semua perusahaan yang ada diwilayah dua desa itu,” ujar Andre.
“Kami menduga atau mensinyalir ada penyalahgunaan aliran dana CSR yang masuk ke dua desa tersebut,” ucapnya lagi.
Ganjilnya, Andre mengungkapkan, surat pernyataan sikap yang dikeluarkan pemerintahan desa itu menyinggung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dimana mereka (pemerintah desa) menyatakan tidak mengakui adanya LSM. Seolah-olah pemerintah desa ini ingin mengkebiri LSM dan Ormas yang jelas -jelas adalah amanah Undang-undang.
Kemudian surat pernyataan sikap itu juga, dikeluarkan pada saat PP Ciampel akan mengelar aksi unjukrasa ke PT. Bridgestone.
“Apakah ini rangkaian atau konspirasi untuk menghadang aksi kita??, Ini ganjil, desa seolah-olah menghalangi, bahkan sampai membuat statement dimedia agar Polres Karawang tidak memberikan ijin kepada PP Ciampel untuk berunjuk rasa.,” tanya Andre.
“Ini kelihatan sekali pemerintahan desa ini berpihak kepada pengusaha limbahnya yaitu PT. HBSP. Karena dalam pernyataan sikap mereka hanya menyebutkan PT. HBSP, sementara perusahaan disini banyak,,” tandasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi