KARAWANG|ONEDIGINEWS.COM – Polres Karawang mengungkapkan kejahatan 4 orang tersangka dalam penyalahgunaan gas bersubsidi yang dikonfirmasikan dari Gas 3 kg ke 12 kg.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, mengatakan bahwa berawal dari jajaran Satreskrim Polres Karawang menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Klari ini terdapat orang yang melakukan penyalahgunaan gas tabung bersubsidi 3 kg dikonversi ke tabung 12 kg.
“Berangkat dari informasi, Satreskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan pada tanggal 6 September tahun 2002. Setibanya di lokasi rumah ada tempat yang dilaporkan benar adanya,” ucap Kapolres saat Konferensi Pers di Mako Polres Karawang, Senin (12/9/2022).
Lebih lanjut Polres Karawang, menemukan dugaan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi tiga Kg ke 12 Kg itu ada alatnya untuk dipindahkan.
“Dari rangkaian penyidikan dan penyelidikan, kami memeriksa beberapa saksi kemudian menyita barang bukti tabung, alat untuk memindahkan isi gas, segel uang dan l serta barang bukti lain,” kata Kapolres.
Masih kata Aldi, Polres Karawang menetapkan 4 orang sebagai tersangka berinisial BR pemilik usaha yang berada di Klari, EP (23) dan EK isebagai karyawan yang bekerja untuk memindahkan isi tabung dari 3 Kg ke 12 Kg.
“Kami menetapkan tersangka inisial SG warga Karawang Barat pemilik pangkalan, yang seharusnya dari pangkalan ini di distribusi ke masyarakat tapi ini dijual ke inisial B yang akhirnya dikonversi atau disuntikkan ke tabung yang non subsidi,” terang Aldi.
Ditambahkan Aldi, Pasal yang disangkakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi Sebagaimana telah diubah oleh cluster pasal 40 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku ini sudah menjalin aksinya semenjak tahun 2021. Pelaku juga mengatakan sudah lebih kurang sekitar 39.000 tabung subsidi dikonversi ke tabung non Subsidi,” ungkapnya
Aldi Menjelaskan, selama 10 Bulan Pelaku beraksi, kemudian dari hasil perhitungan sementara, negara dirugikan kurang lebih 1,2 miliar.
“Modusnya yaitu pangkalan ini yang harusnya dijual ke masyarakat namun dijual kepada oknum di daerah Klari yang akhirnya pelaku B ini mengkonversi atau memindahkan subsidi ke non subsidi, keuntungan pertabung 12 kg itu ini bisa mencapai 76.000,” tuturnya.
Polres Karawang menyita beberapa bukti diantaranya Ada tiga unit mobil, tabung gas yang warna hijau 3 Kg sebanyak 419, tabung 12 Kg warna biru sebanyak 114 tabung kemudian tabung gas 5,5 Kg sebanyak 70 tabung, uang kemudian alat segel tabung gas dan alat untuk memindahkan. (Red)