Friday, October 18, 2024
HomeBeritaSaling Klaim Bola Panas Perijinan Gedung Unsika II

Saling Klaim Bola Panas Perijinan Gedung Unsika II

KARAWANG, Onediginews.com – Selain terkatung – katung dalam pembangunannya karena diduga rekanan kurang modal alias bokek, proyek gedung Laboratorium Dasar Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) II, juga diduga belum memiliki kejelasan dalam perijinannya.

Pasalnya, baik Unsika maupun pihak rekanan pemenang tender saling melontarkan pernyataan yang berbeda, ketika dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya Rektor Unsika Prof. Dr. Sri Mulyani, Ak., CA. mengatakan sedang memperoses perizinan pembangunan gedung Unsika II yang dilakukan oleh pihak rekanan, alias kontraktor. Meski terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Jaja Muhammad Zakaria mengklaim pembangunan gedung tersebut sudah memiliki AMDAL.

Namun pengakuan berbeda dilontarkan pihak PT Anugrah Bangun Kencana (ABK), Adi Kurniawan selaku Asisten General Manager (GM), mengungkapkan tidak mengetahui proses perizinan, karena itu bukan merupakan tanggung jawabnya, perbedaan pengakuan antara kedua pihak tersebut memicu kesan saling lempar tanggungjawab, sehingga memunculkan tanda tanya ada apa dibaliknya.

“Terkait perizinan kita tidak tahu, karena itu merupakan kewajiban pihak Unsika,” Ujar Adi, Kamis (08/04/2021),sebagaimana dilansir dari Jabarnet.com.

Lebih lanjut Adi menerangkan tanggungjawab pihaknya terfokus kepada pembangunan gedung saja sesuai kesepakatan tender kontrak.

“Adapun yang kami kerjakan hanyalah membangun gedung Laboratorium, ditambah pengerasan jalan itupun diluar ketentuan kontrak kesepakatan untuk jalan jadi hanya tambahan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan menyebut dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Unsika II, perlu dilakukan adendum.

“Amdal pembangunan UNSIKA II itu sudah selesai dan terbit pada bulan Februari tahun 2017, namun informasinya pada saat kontraktor mengajukan untuk penerbitan IMB, tidak bisa diproses, kata Wawan.

“Mungkin ada ketidaksesuaian antara dokumen site plant dengan fakta pembangunan, sehingga jalan keluarnya adalah site plant dan Amdal harus di adendum,” katanya.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dimedia online Spirit Jawa Barat, Rektor Unsika mengklaim telah menempuh perizinan sebagai bentuk legalitas pembangunan.

“Pembangunan ini menggunakan pihak ketiga, untuk perizinan sekaligus diurus oleh pihak ketiga, Andalalin, Amdal dan lain – lain sedang diurus,” ujar Rektor Unsika Prof. Dr Sry Mulyani, Ak., CA pada saat usai peletakan batu pertama.(red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments