KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang melalui Komisi IV sebagai leading sektor bidang kesehatan masyarakat mendesak pemerintah untuk memfasilitasi dan menanggung pembiayaan Swab Test yang dibebankan kepada pasien operasi di sejumlah rumah sakit.
“Kalau memang itu jadi hal yang wajib, kami medesak agar pemerintah membiayai dong, jangan sampai membebani pasien, karena mereka berobat saja pake BPJS itu karena sudah tidak mampu, yah kalau harus ditest swab ya harus difasilitasi,” Kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin, ST. MM.
Terpisah, berbicara soal beban pembiayaan yang dimohonkan DPRD tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang (Pemkab) sendiri mengaku tidak sanggup, karena saat ini kondisi keuangan sedang morat marit. Bahkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) Covid -19 juga sudah menipis.
“Proses keuangannya saat ini sedang sulit, betul Pemda memang harus bertanggung jawab , namun keuangannya kan juga harus dipersiapkan, DPRD pasti pahamlah,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang , Acep Jamhuri, saat itu kepada Onediginews.
Sebagai solusi, Sekda Acep pun menyarankan pihak rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Bagi masyarakat yang mampu mungkin beban tes swab ini tidak apa – apa, namun bagi masyarakat yang tidak mampu mengapa tidak pihak rumah sakit sekalian saja tagihannya dimasukan ke tagihan BPJS, jangan terpisah – pisah,” sarannya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Vika Kristina mengatakan untuk pasien peserta Kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak boleh ada tambahan iuran biaya.
“Pada intinya untuk pasien peserta jkn-kis tidak boleh ada tambahan iuran biaya,” Kata Vika yang dihubungi Onediginews melalui pesan Whatsapp-nya.
Vika pun menyampaikan siaran pers kaitan pembiayaan Covid -19 yang diatur dalam BPJS Kesehatan.
Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus Covid -19 atau virus Corona. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
“Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal.(NN)