Friday, November 22, 2024
HomeBeritaSatnarkoba Polres Karawang Berhasil Ungkap 18 Kasus Narkoba Dengan 24 Tersangka

Satnarkoba Polres Karawang Berhasil Ungkap 18 Kasus Narkoba Dengan 24 Tersangka

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dalam kurun waktu dua bulan penyelidikan, dari bulan Februari hingga Maret 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karawang menangkap 24 tersangka, pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan obat-obatan keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Zaenal Abidin kepada wartawan, Senin ( 18/3/2024),menyampaikan bahwa dari
hasil pemeriksaan penyidik ada sebanyak 18 kasus dari laporan polisi dengan 24 tersangka yang berhasil diamankan.

Dengan rinciannya yaitu, 13 kasus untuk Narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja dengan 18 orang tersangka. Lalu untuk obat-obatan keras tertentu (OKT) sebanyak 5 kasus dengan 6 orang tersangka.

“Adapun barang bukti yang telah diamankan total untuk, sabu-sabu sebanyak 371,08 gram, untuk ganja sebanyak 2.574,36 gram dan untuk OKT sebanyak 15.829 butir jenis excimer dan tramadol,” ungkap Wakapolres.

“Dengan ini Polres Karawang melalui Satresnarkoba berhasil menyelamatkan sebanyak 20.000 korban jiwa penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Karawang,” imbuhnya lagi.

Adapun pasal yang akan dikenakan yaitu, Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, lalu untuk OKT, Pasal 196 Jo 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan Jo pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 10 tahun penjara.

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments