SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Jelang Ramadahan Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Sumedang akan menertibkan reklame, yang tidak sesuai ketentuan. Kaitanya dengan penertiban reklame, Satpol PP mempunyai kewenangan untuk menertibkan reklame yang tidak berizin, tidak sesuai aturan, dan dipasang di tempat yang tidak semestinya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal, S.H., M.H., menyampaiakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten Sumedang yang menyangkut keterkaitan dengan penyelenggaraan reklame.
“Sebagaimana juga instruksi dari pak Gubernur Jawa Barat yang sudah dilantik yang memerintahkan kepada Kasatpol PP Provis Jawa Barat dan seluruh Kasatpol PP di seluruh Jawa Barat untuk melaksanakan tindakan penertiban terutama penyidikan reklame yang berada di luar media ruang lalu lintas. Supaya memberikan rasa etika dan estetika terhadap tata kelola wilayah ataupun lingkungan termasuk di Kabupaten Sumedang,” ucap Kabid Rizzal. Kamis, (27/02/2025).
Dikatakan Kabid Rizzal bahwa pihaknya telah melaksanakan terkait dengan penertiban dan tindakan, diantaranya menurunkan dan mengamankan terkait dengan reklame berbagai jenis, mulai dari baliho, spanduk umum, pamret, dan lain sebagainya.
“Terkait dengan hal itu, kami pun menghimbau kepada warga masyarakat dan aparatur termasuk pelaku usaha agar memperhatikan tata cara pemasangan reklame di media ruang lalu lintas supaya tidak ditempatkan pada ruang yang bukan peruntukanya termasuk juga terhadap pemasangan reklame tersebut, manakala yang bersifat komersil itu harus mendapatkan izin dari Pak Bupati melalui Bapenda sekaligus dengan tata cara dan perhitungan pajak daerahnya,” terangnya.
Rizzal menambahkan, manakakala dianggap bahwa reklame itu non komersil harus mendapatkan izin dari Bupati melalui rekomendasi dari Kasatpol PP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2009 tentang penertiban atribut bendera spanduk poster dan umum di Kabupaten sumendang.
“Oleh karena itu. Ya tadi walaupun pajaknya dibayar, tetapi tata cara pemasangannya misalnya dipasang di pohon melintang di tiang listrik itu jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Kami tetap akan menertibkan, meskipun pajaknya dibayarkan, kami akan turunkan dan amankan barang tersebut dan akan konfirmasi koordinasi dengan Bapenda dan pelaku usaha. Sehingga tadi yang bersifat komersial tersebut bappenda tidak hanya mengeluarkan terhadap perhitungan dan tata harap penilaian terhadap pajak reklame, tetapi harus juga memberikan rekomendasi agar para pelaku usaha tersebut menurunkan kepada vendor ataupun para pekerja keterkaitan dengan tata cara pemasangan di mana area-area yang dilarang untuk dilakukan pemasangan dimana daerah yang diperbolehkan,” sambung Rizzal.
Menurutnya, bahwa pihaknya sudah melakukan mengsosialisasikan kaitanya dengan hal tersebut di media sosial SatpolPP Sumedang diantaranya melalui Facebook, Instagram, dan Whatsapp.
“Selain itu melalui media sosial kami, termasuk juga kami telah membuat surat sebagaimana sebelum hari ini, kami telah membuat Keputusan Bupati nomor 177 tahun 2024 terkait dengan pembentukan tim pengawasan pengendalian dan penertiban reklame di Kabupaten sumendang. Nah, ini melibatkan seluruh warga masyarakat, aparatur, termasuk juga di wilayah dari tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan, bahwasanya bisa melaksanakan terhadap penertiban reklame yang tadi tidak sesuai lagi dengan peruntukkan secara etika dan estetika juga secara aspek lingkungan. Dan hal ini pun sebagai dasar kemarin pada saat penertiban APK di Kabupaten Sumedang. Jadi melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemasangan reklame meliputi kepatuhan, ketaatan dalam menjalankan penyelenggaraan reklame, melaksanakan penertiban dan proaktif dalam rangka menjaga etika estetika dan rasa aman nyaman bagi warga Kementerian Sumedang,”ujar Rizzal.
Dikatakan Kabid Rizzal bahwa hal tersebut tentu saja tidak bisa dilakukan secara satu institusi tapi harus juga bersama-sama.
“Dimana kita akan melibatkan juga dari bappenda berkaitan dengan pajak reklame, kemudian dari DLHK keterkaitanya dengan Peraturan Daerah yang menyangkut juga lingkungan, bahwa pemasangan reklame itu tidak di boleh di pohon apalagi dengan memaku pohon dan sebagainya, termasuk juga pengendalian terhadap sampah dari penertiban ataupun dari reklame tersebut,” pungkas Rizzal.
Reporter : Rizky Prasetyo