KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sejumlah petani Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang mengeluhkan rusaknya lahan sawah milik mereka ,yang diduga rusak karena adanya proyek pengerjaan pengarugan dengan menggunakan alat berat.
Proyek normalisasi tersebut, diduga adalah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Petani mengaku kecewa karena pengerjaan normalisasi dikerjakan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga tanduran padi sepanjang tanggul rusak tertimbun tanah.
Sapri (45), Warga Desa Dewi Sari, salah seorang petani mengaku menyesalkan adanya program pemerintah, namun tidak berpihak kepada petani.
“Program itu tidak berpihak kepada petani, saya sendiri sebagai petani merasa dirugikan, program ini dirasa tidak tepat,” ujarnya.
Dikatakan Sapri, Seharusnya program itu turun ketika petani habis panen atau pasca panen. Bukan seperti ini, sesalnya, dimana petani sudah bercocok tanam, sudah ada padi dan diurea dengan mengeluarkan modal yang cukup besar.
“Dan malah datang program pemerintah ini yang malah merusak tanaman kita. Bukan hanya tanamannya saja, bahkan tanah petani sendiri pun diserobot oleh program tersebut,” ungkapnya.
Menurut Safri, Program normalisasi ini juga tidak memiliki kejelasan. Bahkan mandor proyek pun ditanya malah gak tahu juga.
“Sebelum program tersebut turun, seharusnya ada pemberitahuan ke petani, ada pematokan. Proyek juga harusnya ada papan proyek, RAB nya jelas. Ini mah papan proyeknya aja gak ada, Proyeknya apa ga tau,” sesalnya lebih lanjut.
Pihaknya pun, terang Sapri, sudah mencoba mempertanyakan kepada pihak pemerintahan desa dan kecamatan. Namun mereka juga mengaku tidak tahu.
“Gak tahu dari Pemda apa Kementerian ,tahu- tahu sudah turun. Desa dan Kecamatan juga informasinya gak tau.Tadi saya nanya ke kepala desa katanya gak tau,” kata Sapri.
“Yang jelas program ini merugikan petani,” tegasnya.
Sementara itu, pihak dinas PUPR ketika dikonfirmasi onediginews.com , melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) , Dudi Rahmat Hidayat mengatakan jika permasalahan tersebut sudah diselesaikan dan pihak pelaksana kegiatan akan memberikan ganti rugi.
“Sudah selesai, sudah dimusyawarahkan dan pemborongnya akan ganti rugi,” kata Dudi singkat, saat ditemui dikantornya, Senin (18/4/2022).
Terpisah, melalui sambungan telepon selulernya, Otoy, perwakilan dari pihak pelaksana pekerjaan mengatakan bahwa terkait keluhan para petani, pihaknya sudah menindaklanjuti dan bermusyarawah dengan pihak pemerintahan desa dan para petani.
Diungkapkannya, pihaknya akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan membayar ganti rugi.
“Masalahnya sudah selesai ya , sudah dimusyawarahkan, kita akan ganti rugi,”. (Nina)