Friday, November 22, 2024
HomeKesehatanSebanyak 27 Orang Terjaring Operasi Yustisi Gakumlin Prokes, 7 Orang Diantaranya Dikenakan...

Sebanyak 27 Orang Terjaring Operasi Yustisi Gakumlin Prokes, 7 Orang Diantaranya Dikenakan Sanksi Administratif

SUMEDANG – ONEDIGINEWS.COM –  Satuan Petugas COVID-19 melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakkan Hukum Pendisiplinan Protokol Kesehatan Masyarakat, yang dilaksanakan di Sekitaran jalan alun – alun Sumedang. Senin,(14/02/2022).

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Gapumlin Protokol Kesehatan Masyarakat tersebut yang terjaring sebanyak 27 Orang diantaranya terdiri dari para pejalan kaki, pengendara roda dua dan roda empat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Kerjasama pada bidang Tibum & Tranmas (Dedi Supriadi,S.Sos.) mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan operasi gabungan terkait penegakan kedisiplinan Protokol Kesahatan sesuai Instruksi Surat Perintah Kasat Pol PP Kabupaten Sumedang nomor: 800/25/PPUD/11/2022.

“Hari ini kami Melaksanakan Tugas Gabungan sesuai dengan Peraturan Undang-undang Nomor ; 09 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor. ; 16 tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID -19, Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka Level 3, Level 2, Level 1. Serta Mengimplementasikan Peraturan Bupati Sumedang No. 05 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap pelanggar tertib Protokol Kesahatan.” Ucapnya

Kasi Dedi menambahkan bahwasanya pihaknya bersama tim Gakumlin terhadap Protokol Kesehatan yang terdiri dan Satpol PP Kabupaten Sumedang dan Kecamatan, TNI ,Polri, Sub Denpom, dan Pihak dari Dinas Perhubungan yang pada kesempatan tersebut di laksanakan di Pos alun-alun Sumedang

“Tentunya kami mengedukasi kepada Masyarakat secara humanis, arif dan bijaksana untuk kesadaran dalam rangka menggebyarkan akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan diantaranya dengan menggunakan Masker. Hal tersebut bertujuan sebagai Pencegahan dan memutus penyebaran mata rantai Virus COVID-19 di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

“Terkait pelaggar, sementara ini ada 7 orang yang tidak memakai masker, dan dikenakan sanksi administratif maksimal Rp. 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dan untuk Minimal tidak terbatas sesuai dengan kemampuan pelanggar itu sendiri. Disamping itu juga bebarapa diantaranya para pengguna jalan dan pengendara kendaraan yang kami berikan edukasi dan pemahaman terkait akan pentingnya Protokol Kesehatan seperti diantaranya dalam menggunakan masker yang baik dan benar, ” lanjut Kasi Kerjasama Dedi S.Sos.

Dedi berharap, agar masyarakat sumedang khususnya, agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan diantaranya dengan memakai masker apabila keluar dari rumah ataupun melakukan aktivitas juga berpergian.

“Selain itu juga saya berharap, kesadaran Masyarakat Sumedang terkait akan pentingnya Protokol Kesehatan dapat meningkat,” Pungkasnya. **

(rpg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments