SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebanyak 38 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT).
Jumlah 38 KPM tersebut, tersebar dari beberapa Desa diwilayah Kecamatan Rancakalong, diantaranya ; Desa Sukasirnarasa sebanyak 4 KPM, Desa Pasirbiru sebanyak 7 KPM, Desa Pamekaran sebanyak 5 KPM, Desa Cibungur 18 KPM, 4 Rancakalo KPM.
Hal tersebut dikatakan Ikeu Disinta (41), selaku TKSK Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang, saat di konfirmasi melalui aplikasi chat. Senin, 18 September 2023.
“Alhamdulilah, pelaksanaanya berjalan dengan lancar. Setiap Keluarga Penerima Manfaat masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah),” ucap Ikeu Disinta.
Dikatakanya, bahwa nominal uang tersebut untuk alokasi selama 3 bulan yakni bulan juli, agustus dan september.
” Masing-masing sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) × 3 bulan = Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 KPM,” terangnya.
Disampaikanya, untuk mekanisme penyaluran BLT DBHCHT, di salurkan melalui Perumda BPR Bank Sumedang Kantor Cabang Rancakalong.
Berdasarkan informasi, mengutip dari surat Nomor : B/943/SO.02.06.01/IX/2023, terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT) tahap II Kabupaten Sumedang tahun 2023 yang di keluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, yakni terdapat beberapa poin yang tercantum diantaranya pada poin 1 (satu), bahwa : BLT DBHCHT Kabupaten Sumedang diperuntukan bagi KPM buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok/pengolah tembakau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Reporter : Rizky Prasetyo